Kamis, 13 Oktober 2011
MAKALAH KONSTITUSI
08.03 | Diposting oleh
Desti Wulandari |
Edit Entri
MAKALAH KONSTITUSI
D
I
S
U
S
U
N
Oleh :
Desti
Wulandari
NPM :
1016011091
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
TAHUN 2011
Kata
Pengantar
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala
limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah KONSTITUSI
ini dengan baik. Makalah ini dibuat agar menambah sedikit pengetahuan kita
mengenai pengetahuan dasar konstitusi, sehingga kita dapat memahami apa
sebenarnya konstitusi itu, secara mendalam dan terperinci.
Sebelum kita melangkah lebih jauh, diperlukan suatu pemahaman khusus
mengenai hal-hal mendasar yang ada pada konsitusi. Untuk itu, penyusunan
makalah ini, diharapkan dapat bermanfaat bagi kita semua termasuk penulis.
Penulisan makalah ini dapat terselenggara berkat
sumber-sumber referensi yang sangat membantu mengenai konstitusi dan untuk itu
penulis mengucapakan terimakasih atas bantuan materi-materinya yang sangat
bermanfaat.
Saya mohon maaf jika
makalah ini banyak kekurangan maka dari itu saya mengharapkan agar para pembaca
makalah ini dapat memberikan saran serta kritiknya untuk perbaikan yang
semestinya.
Bandar Lampung, 13 Oktober 2011,
Desti Wulandari
NPM1016011091
Daftar Isi
Kata
Pengantar
Daftar
Isi
Pendahuluan
A. Pengertian
Konstitusi
B. Istilah Konstitusi
C. Sifat dan
Fungsi Konstitusi
D. Tujuan
Konstitusi
E. Pentingnya Konstitusi Dalam
Negara
F. Perubahan Konstitusi di Negara Indonesia
G. Sejarah
Lahirnya Konstitusi Di Indonesia
H. Klasifikasi Konstitusi
Penutup
Kesimpulan
Kesimpulan
Daftar Pustaka
Pendahuluan
Difinisi konstitusi adalah aturan dasar mengenai
ketatanegaraan suatu negara. Kedudukannya merupakan hukum dasar dan hukum
tertinggi. Konstitusi memiliki dua sifat yaitu kaku dan luwes. Adapun fungsi
konstitusi adalah membatasi kekuasaan dan menjamin HAM. Isinya berupa
pernyataan luhur, struktur dan organisasi negara, jaminan HAM, prosedur
perubahan, dan larangan perubahan tertentu. Konstitusi yang pernah berlaku di
Indonesia terdiri dari 1. UUD 1945 (Konstitusi I), 2. Konstitusi RIS 1949, 3.
UUDS 1950, 4. UUD 1945 Amandemen. Amandemen konstitusi terdiri dari pengertian,
hasil-hasil dan sikap yang seharusnya positif-kritis dan mendukung terhadap
proses Amandemen UUD 1945. Pelaksanaan Konstitusi di Indonesia pernah
terjadi penyimpangan, yang mana bertujuan untuk menjadi pelajaran bagi masa
depan.
Pesan Bijak :
1. “Di dalam negara-negara yang
mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi yang
khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga
penyelenggaan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang”. (Miriam
Budiharjo).
2. “Kekuasaan cenderung diselewengkan,
semakin besar kekuasaan, semakin besar kecenderungan untuk diselewengkan”.
(Lord Acton)
A. Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata constitution
(Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs. Belanda) – constituer
(Bhs. Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa
Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD.
Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang
disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan
suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau
memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan
badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi. Dalam konsep
dasar konstitusi, pengertian konstitusi:
1) Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti
membentuk.
2) Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu
“Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar
berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
3) Dalam istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang
lebih luas dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari
peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakat.
4) Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan
sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama
antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
5) Menurut pendapat James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu
kerangka masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum.
Dengan kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang
mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya
Dalam
perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:
- Dalam
pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti
keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti
halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen
tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur
tersebut. sebagai hukum dasar yang tertulis atau
undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan bearnegara mempunyai sifat ;
a.Merupakan kebiasaan yang berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan Negara.
b.Tidak beartentangan dengan hukum dasar tertulis/Undang-undang Dasar dan bearjalan sejajar.
c.Diterima oleh rakyat negara.
Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar. Konstitusi sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum dibawahnya.
- Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.
Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar,
hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller.
Menurut Apeldorn, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar
hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat
hukum dasar yang tertulis juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis.
Adapun menurut
Herman Heller, konstitusi mencakup tiga pengertian, yaitu:
- Die politische verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kewajiban.
- Die verselbstandigte rechtverfassung, yaitu mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat tersebut untuk dihadirkan sebagai suatu kaidah hukum.
- Die geschriebene verfassung, yaitu menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan perundangan yang tertinggi derajatnya dan berlaku dalam suatu negara.
Konstitusi sebagai hukum dasar berisi
aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan negara. Aturan-aturan itu
masih bersifat umum.
B.
Istilah Konstitusi
Istilah konstitusi secara umum menggambarkan keseluruhan sistem
ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk
mengatur atau memerintah negara, peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis
dan ada yang tidak tertulis.
Sehubungan dengan konstitusi ini para sarjana dan Ilmuan Hukum Tata Negara terjadi perbedaan pendapat:
1. Kelompok yang menyamakan konstitusi dengan undang-undang;
2. Kelompok yang membedakan konstitusi dengan undang-undang.
Menurut paham Herman Heller, konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari undang-undang.
Sehubungan dengan konstitusi ini para sarjana dan Ilmuan Hukum Tata Negara terjadi perbedaan pendapat:
1. Kelompok yang menyamakan konstitusi dengan undang-undang;
2. Kelompok yang membedakan konstitusi dengan undang-undang.
Menurut paham Herman Heller, konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari undang-undang.
Dia membagi konstitusi dalam tiga
pengertian antara lain:
a. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (Die Polotiche Verfasung Als Gesellchaftliche)
b. Unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat dijadikan sebagai suatu kesatuan hukum dan tugas mencari unsur-unsur hukum ” Abstraksi ”.
c. Ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi dan berlaku dalam suatu negara.
Menurut Lord Bryce, terdapat empat motif timbulnya konstitusi :
1. Adanya keinginan anggota warga negara untuk menjamin hak-haknya yang mungkin terancam dan sekaligus membatasi tindakan-tindakan penguasa;
2. Adanya keinginan dari pihak yang diperintah atau yang memerintah dengan harapan untuk menjamin rakyatnya dengan menentukan bentuk suatu sistem ketatanegaraan tertentu;
3. Adanya keinginan dari pembentuk negara yang baru untuk menjamin tata cara penyelenggaraan ketatanegaraan;
4. Adanya keinginan untuk menjamin kerja sama yang efektif antar negara bagian.
a. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (Die Polotiche Verfasung Als Gesellchaftliche)
b. Unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat dijadikan sebagai suatu kesatuan hukum dan tugas mencari unsur-unsur hukum ” Abstraksi ”.
c. Ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi dan berlaku dalam suatu negara.
Menurut Lord Bryce, terdapat empat motif timbulnya konstitusi :
1. Adanya keinginan anggota warga negara untuk menjamin hak-haknya yang mungkin terancam dan sekaligus membatasi tindakan-tindakan penguasa;
2. Adanya keinginan dari pihak yang diperintah atau yang memerintah dengan harapan untuk menjamin rakyatnya dengan menentukan bentuk suatu sistem ketatanegaraan tertentu;
3. Adanya keinginan dari pembentuk negara yang baru untuk menjamin tata cara penyelenggaraan ketatanegaraan;
4. Adanya keinginan untuk menjamin kerja sama yang efektif antar negara bagian.
C. Sifat dan Fungsi Konstitusi
Sifat pokok
konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku). Konstitusi negara
memiliki sifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya
perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika masyarakatnya.
Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit / kaku apabila konstitusi itu sulit
untuk diubah kapanpun.
Fungsi pokok
konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai
suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait
oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa
kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan.
Dengan
demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi. Sesuai dengan istilah
konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan sebagai:
1) Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
2) Undang-undang Dasar suatu negara. Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara ( the founding fathers ). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju tujuannya.
1) Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
2) Undang-undang Dasar suatu negara. Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara ( the founding fathers ). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju tujuannya.
D.Tujuan Konstitusi
Secara garis besar konstitusi bertujuan untuk membatasi tindakan
sewenang-wenangpemerintah, menjamin hak-hak pihak yang diperintah (rakyat) dan
menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sehingga pada hakekatnya
tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusionalisme yang
berate pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah diastu pihak dan jaminan
terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk dipihak lain.
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wanang pemerintah dan
menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasan
yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakekat dari konstitusi merupakan
perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan
terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga
negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Sedangkan, menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu:
1. Jaminan hak-hak manusia;
2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar;
3. Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
2. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3. peradilan yang bebas dan mandiri.
4. pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi konstitusi di atas merupakan dasar utama dari suatu pemerintah yang konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintah disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip diatas, jika tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.
Sedangkan, menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu:
1. Jaminan hak-hak manusia;
2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar;
3. Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
2. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3. peradilan yang bebas dan mandiri.
4. pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi konstitusi di atas merupakan dasar utama dari suatu pemerintah yang konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintah disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip diatas, jika tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.
Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat
diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu :
1.Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
2.Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri;
3.Konstitusi berjuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
1.Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
2.Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri;
3.Konstitusi berjuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
E.Pentingnya
Konstitusi Dalam Negara
Konsekuensi
logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk,
maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam
disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-undang
Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana
kekuasaan negara harus dijalankan.
Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata negara.
Pada sisi lain, eksistensi suatu ”negara” yang diisyaratkan oleh A. G. Pringgodigdo, baru riel ada kalau telah memenuhi empat unsur, yaitu:
1) Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat,
2) Wilayah Tertentu
3) Rakyat yang hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation), dan
4) Pengakuan dari negara-negara lain.
Dari keempat unsur untuk berdirinya suatu negara ini belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hukum dasar yang mengaturnya. Hukum dasar yang dimaksud adalah sebuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata negara.
Pada sisi lain, eksistensi suatu ”negara” yang diisyaratkan oleh A. G. Pringgodigdo, baru riel ada kalau telah memenuhi empat unsur, yaitu:
1) Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat,
2) Wilayah Tertentu
3) Rakyat yang hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation), dan
4) Pengakuan dari negara-negara lain.
Dari keempat unsur untuk berdirinya suatu negara ini belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hukum dasar yang mengaturnya. Hukum dasar yang dimaksud adalah sebuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Prof. Mr.
Djokosutono melihat pentingnya konstitusi dari dua segi. Pertama, dari segi
sisi (naar de Inhoud) karena konstitusi memuat dasar dari struktur dan memuat
fungsi negara. Kedua, dari segi bentuk (Naar de Maker) oleh karena yang memuat
konstitusi bukan sembarangan orang atau lembaga. Mungkin bisa dilakukan oleh
raja, raja dengan rakyatnya, badan konstituante atau lembaga diktator.
Pada sudut pandang yang kedua ini, K. C. Wheare menggkaitkan pentingnya konstitusi dengan peraturan hukum dalam arti sempit, dimana konstitusi dibuat oleh badan yang mempunyai ”wewenang hukum” yaitu sebuah badan yang diakui sah untuk memberikan kekuatan hukum pada konstitusi.
Pada sudut pandang yang kedua ini, K. C. Wheare menggkaitkan pentingnya konstitusi dengan peraturan hukum dalam arti sempit, dimana konstitusi dibuat oleh badan yang mempunyai ”wewenang hukum” yaitu sebuah badan yang diakui sah untuk memberikan kekuatan hukum pada konstitusi.
F. Perubahan Konstitusi di Negara Indonesia
Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan caraperubahan
UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan:
- Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir;
- Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
Pasal 37 terrsebut mengandung tiga norma, yaitu:
- Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara;
- Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya adalh 2/3 dari sejumlah anggota MPR;
- Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.
Jika dihadapkan pada klasifikasi yang disampaikan KC. Wheare, merupakan
bentuk konstitusi bersifat “tegar”, karena selain tata cara perubahannya
tergolong sulit, juga karena dibutuhkannya prosedur khusus. Menurut KC. Wheare,
tingkat kesulitan perubahan-perubahan konstitusi memilki motif-motif tersendiri
yaitu:
- Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki);
- Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan;
- Agar hak-hak perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaanya mendapat jaminan.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar
1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan
masa berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:
- Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
- Undang-undang Dasar Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959);
- Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
- Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
- Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
- Undang-undang Dasar 1945 dan peereubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002);
- Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
G. Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia
Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945
sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam bahasa Jepang yang
beranggotakan 21 orang, diketuai Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta sebagai wakil
dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa,3 orang dari
Sumatra, dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil.
BPUPKI ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan
ultah Tenno Heika pada tanggal 29 April 1945.
BPUPKI menentukan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi
Indonesia merdeka yang dikenal dengan nama UUD 1945. tokoh-tokoh perumusnya
antara lain Dr.Rajman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadi Koesemo, Oto
Iskandardinata, Pangeran purboyo, Pangeran Soerjohamindjojo dan lain-lain.
UUD 1945 dibentuk untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di
kemudian hari. Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi
resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan
sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada
tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali
dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut :
- Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan Undang – Undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
- menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
- memilih ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden.
- pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia(Komite Nasional).
Dengan terpilihnya atas dasar UUD 1945 ,maka secara formal Indonesia
sempurna menjadi sebuah Negara, sebab syarat – syarat yang lazim diperlukan
oleh setiap Negara telah ada, yaitu adanya :
- Rakyat .
- Wilayah.
- Kedaulatan.
- Pemerintahan
- Tujuan Negara.
- Bentuk Negara
Konstitusi sebagai satu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu
sejak zaman yunani yang memiliki beberapa kumpulan hokum (semacam kitab hokum
pada 624 – 404 SM) sehingga, sebagai Negara hokum Indonesia memiliki konstitusi
yang dikenal sebagai UUD 1945 yang telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16
Juli 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia
(BPUPKU) yang mana tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD.
Namun dalam praktik persidangannya berjalan berkepanjangan khususnya pada saat
membahas masalah dasar Negara.diakhir siding I BPUPKIberhasil membentuk panitia
kecil yang disebut panitia sembilang, panitia ini pada tanggal 22 juni 1945
berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhodimah UUD yang
kemudian diterima dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Julu 1945. Setelah itu Ir.
Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh
Soepomo dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia persiapan
kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau
konstitusi Negara republic Indonesia diatukan ditetapkan oleh PPKI pada hari
sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah
menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu system ketatanegaraan
yaitu dalam UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa
kali pergantian baik nama maupun subtansi materi yang dikandungnya, yaitu :
1) UUD 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember
1949.
2) Konstitusi republic Indonesia serikat yang lazim dikenal dengan sebutan
konstitusi RIS (17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
3) UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
4) UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama
Indonesia dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 05 Juli 1959 – Sekarang.
H. Klasifikasi
Konstitusi
Konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a) Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
1) Konstitusi tertulis merupakan suatu instrument atau dokumen yang dapat
dijumpai pada sejumlah hokum dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para
penyusun konstitusi dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkin
bagi proses undang-undang biasa untuk mengembangkan konstitusi itu sendiri
dalam aturan-aturang yang sudah disiapkan.
2) Konstitusi tidak tertulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses
yang panjang misalnya dalam penentuan Qourum, Amandemen, Referendum dan
konvensi.
b) Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
1) Ciri-ciri konstitusi fleksibel yaitu
a. Elastic
b. Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama.
2) Cirri-ciri konstitusi yang kaku
a. Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan
undang-undang yang lain.
b. Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan
yang berat.
c) Konstitusi derajat tinggi dan komstitusi derajat tidak tinggi
1) Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai derajat
kedudukan yang paling tinggi dalam Negara dan berada diatas peraturan
perundang-undang yang lain.
2) Konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai
kedudukan serta derajat.
d) Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
1) Jika bentuk Negara itu serikat maka akan didapatkan system pembagian
kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian.
2) Dalam Negara kesatuan, pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh
kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam
konstitusi.
e) Konstitusi system pemerintahan presidensial dan konstitusi system
pemerintahan parlementer.
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri-ciri system pemerintrahan
presidensial dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi system pemerintah
presidensial begitu pula sebaliknya
Penutup
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa :
1.Konstitusi dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
2.Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi
3.Dalam praktiknya, konstitusi dustur terbagi menjadi dua bagian yaitu tertulis (undang-undang) dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi.
4.Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara.
5.Konstitusi sebagaimana disebutkan merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antar Negara dan warga Negara.
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa :
1.Konstitusi dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
2.Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi
3.Dalam praktiknya, konstitusi dustur terbagi menjadi dua bagian yaitu tertulis (undang-undang) dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi.
4.Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara.
5.Konstitusi sebagaimana disebutkan merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antar Negara dan warga Negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Anwar, Chairul, Konstitusi dan kelembagaan Negara, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 1999.
Daud, Abu Busroh dan Abubakar Busro, Asas-asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983, cet. Ke-1
Kusnardi, Moh., et.ai., Ilmu Negara, Jakarta:Gaya Media Pratama, 2000, cet.ke-4.
Lubis, M. Solly, Asas-asas Hukum Tata Negara, Bandung: Alumni, 1982.
Thaib, Dahlan,et.al., Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: PT> Raja Grafindo Persada, 2001, cet.ke-2.
Ubaidillah, Ahmad, et.al., Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000, edisi pertama.
Anwar, Chairul, Konstitusi dan kelembagaan Negara, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 1999.
Daud, Abu Busroh dan Abubakar Busro, Asas-asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983, cet. Ke-1
Kusnardi, Moh., et.ai., Ilmu Negara, Jakarta:Gaya Media Pratama, 2000, cet.ke-4.
Lubis, M. Solly, Asas-asas Hukum Tata Negara, Bandung: Alumni, 1982.
Thaib, Dahlan,et.al., Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: PT> Raja Grafindo Persada, 2001, cet.ke-2.
Ubaidillah, Ahmad, et.al., Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000, edisi pertama.
Label:
Tugas Kampus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
About Me
- Desti Wulandari
- Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
- * Mahasiswi Universitas Lampung * Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik * Jurusan Sosiologi'10
Blog Archive
-
▼
2011
(67)
-
▼
Oktober
(11)
- Sistem Sosial Budaya Indonesia
- MAKALAH KONSTITUSI
- PERKEMBANGAN EVOLUSIONER Menurut Auguste Comte:
- Perspektif Sosiohistoris: Perkembangan
- STRUKTUR SOSIAL
- Tinjaun Pustaka, Landasan Teori, Penentuan Variabe...
- Penentuan Variabel Penelitian dan Hubungan Antar V...
- Unsur-unsur Penelitian Survei
- Metode Penelitian
- Proses Penelitian
- Pola Perubahan Sosiokultural Pitirim A. Sorokin
-
▼
Oktober
(11)
Total Tayangan Halaman
Pengikut
Labels
- ✿ ♥ ✿ (1)
- 2013 m (1)
- Alone (1)
- ANALISIS KEBIJAKAN SOSIAL (1)
- Beberapa Cara Membaypass Login Mikrotik Wi-Fi (HotSpot) (1)
- BELIEVE (1)
- Cara Membuat Subtitle indonesia dari Film Luar (1)
- Cara Rahasia Shortcut Ctrl+Enter pada Browser (1)
- CATNIP [Nepeta Cataria] (1)
- Curhat (2)
- health (3)
- Hope (1)
- Idul Adha 1433H (1)
- Kemaro Island (1)
- LAST MESSAGE FULL MEANING OF LIFE WITH HUMILITY (1)
- Mangan (1)
- Mengenang (1)
- Mungilnya Strawberry ku_^ (1)
- Nilai dan Norma (1)
- pengetahuan (1)
- Politik Hukum (1)
- Pray (1)
- Ramadhan (2)
- Sains (2)
- SOSIOLOGI SEBAGAI ILMU (1)
- STORY (4)
- Tanpa Nama ... ??? (1)
- Teknologi (1)
- Tips (2)
- Tree (1)
- Tugas Kampus (80)
- Unik (20)
Diberdayakan oleh Blogger.
8 komentar:
bagus& lengkp..
bAGUS IZIN COPY YAA BWT TGS :)
makasih banyak..sangat bermanfaat
Ini materi yg aku cari.. terimakasih atas bantuannya :)
Maksasi
Semoga pembca bisa memahami dan menamba wawasan!
ijin save yah
materinya pas .. syukran
Terimakasih.. tulisannya sangat bermanfaat..
My blog
kak izin copas ya buat tugas, tapi tenang aja nanti bakal aku remake lagi kok :D
Posting Komentar