Kamis, 03 November 2011
Disiplin Hukum Normatif
08.56 | Diposting oleh
Desti Wulandari |
Edit Entri
Disiplin
Hukum Normatif
1.1 Isi
dan Sifat Norma Hukum
Peringkat hukum
mulai dari yang sederhana yaitu norma individual yang dibentuk oleh badan
pengadilan. Norma tergantung pada norma umum yang dibentuk oleh badan
legislative dan kebiasaan, missal UU. Norma umum tergantung pada konstitusi
yang kemudian bergantung pada grundnorm yakni norma dasar.
Norma hukum
dilihat dari isinya dibedakan menjadi pengaturan dan perumusan. Pengaturan,
norma hukum dibagi 2 yaitu, hukum substansif(mengatur hak dan kewajiban). Serta
hukum ajektif(ketentuan prosedur dan metode penegakan dari hukum substantif).
Bila ditinjau dari sifatnya dibedakan menjadi 2 yaitu, imperative(memaksa) dan
fakultatif(melengkapi). Norma yang berisi perintah bersifat imperative. Norma
yang berisi kebolehan bersifat fakultatif.
1.2 Perumusan,
Pernyataan, dan Tanda Norma Hukum
Perumusan norma
hukum dilakukan secara:
Rumusan hipotesis,
terdapat pada suatu peraturan hukum yang menentukan suatu perbuatan tertentu,
jadi akibat harus terjadi sesuai dengan persyaratan dalam norma hukum tersebut.
Menghendaki suatu kesesuaian perbuatan yang terjadi dengan peraturan yang memuat
rumusan perintah keadaan tertentu.
Hubungan antar kondisi dan konsekuensi disebut imputasi yang didalamnya
memuat pertanggungjawaban. Imputasi diartikan sebagai tindakan yang berkaitan
dengan kesalahan kepada seseorang yang dapat dikenakan hukuman.
Rumusan kategoris,
memberikan kondisi tertentu berdasarkan kebenaran yang umum sesuai dengan
pengalaman. Perumusan berupa rincian suatu keaadaan, tidak memaksa. Maka
biasanya fakultatif(kebolehan).
Pernyataan hukum
dapat diartikan sebagai perwujudan norma hukum yang dapat berupa kenyataan
idiel, yaitu dalam pandangan hukum yang terformulasikan dan kenyataan riel
dalam prilaku, yang dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1. Perwujudan
norma hukum yang diikuti oleh kebiasaan yang didorong oleh norma hukum.
2. Kebiasaan
yang mendahului perwujudan norma hukum yang merupakan perumusan dari kebiasaan.
Proses legislasi merupakan proses suatu peraturan
yang ditetapkan terlebih dahulu yang didorong oleh hasrat susila untuk
mengantisipasi suatu perbuatan yang tidak baik. Setelah diwujudkan dalam
rumusan normative dan dilaksanakan sehingga menjadi kebiasaan. Proses legalisasi, yaitu pensahan atas prilaku
yang telah menjadi kebiasaan sebagai perwujudan bahwa kebiasaan yang
bersangkutan dapat dijadikan sebagai pedoman hukum yang berlaku bagi siapa pun.
Kebiasaan itu telah tumbuh dari masyarakat, hingga peraturan tersebut adalah
kebiasaan yang telah ada. Tanda norma hukum diartikan sebagai sarana yang
menunjukan adanya pedoman tertentu. Tanda norma hukum terdiri atas tanda berwujud(diketahui
dari bentuknya,seperti dokumen tertulis) dan takberwujud(tanda
takberwujud,missal perintah lisan).
1.3 Berlakunya
dan Penyimpangan Norma Hukum
Berlakunya norma hukum
dibedakan atas 2 hal, ditinjau dari segi sasaran dan landasan berlakunya.
Sasaran berlakunya norma hukum berkaitan dengan keabsahan yang secara factual
berlaku dimasyarakat.Keabsahan belakunya norma hukum harus memenuhi 3 sasaran
yaitu, yuridis, sosiologis, dan filosofis. Menurut Hans Kelsen sasaran yuridis
dapat dipenuhi jika didasari kepada norma yang lebih tinggi tingkatannya.
Berlakunya
norma hukum ditinjau dari sasaran sosiologis dikaitkan dengan efektivitas norma
hukum dalam kehidupan bersama. Ada dua teori yaitu, teori kekuasaan(berlaku
karna dipaksakan oleh penguasa melalui lembaga kekuasaan) dan pengakuan(berlaku
karna pengakuan dari masyarakat yang dituju oleh norma hukum tersebut).
Keberlakuan
norma hukum ditinjau dari sasaran filosofis digantungkan pada kesesuaian dengan
cita cita hukum. Suatu norma hukum dinyatakan sah berlakunya bila sesuai dengan
nilai hukum masyarakat yang bersangkutan. Keberlakuan norma hukum ditinjau dari
segi landasan berlakunya berkaitan
dengan ruang lingkup, oleh Logemann dalam teori keberlakuan dinyatakan bahwa
berlakunya norma hukum dibedakan atas 4 lingkup, yaitu, lingkup tempat,
pribadi, waktu dan materi.
Dalam
pelaksanaan suatu peraturan dapat terjadi penyimpangan, namun dapat diterima
karna memiliki dasar yang sah. Yang disebut dengan pengecualian, dispensasi,
atau impunity, yaitu suatu perlindungan hukuman karena ada factor tertentu,
seperti kekebalan diplomatic. Kekebalan adalah setiap pengecualian dari
pertanggung jawaban yang diberikan kepada pejabat public.
Dispensasi
dibagi dua yaitu, pembenaran(penyimpangan norma karna tidak ada orang yang
dapat dipersalahkan) dan kesalahan(adanya perbuatan yang dapat dipersalahkan
namun tidak dapat dipertanggungjawabkan).
Penyimpangan
yang tidak memiliki dasar yang sah disebut delik yang berkaitan dengan adanya
sanksi hukum. Sanksi mencakup 3 hal yaitu, pemulihan keadaan(dalam hukum
perdata kasus pelanggaran perjanjian pinjam uang oleh debitur kepada kreditur)
dan pemenuhan keadaan(kewajiban untuk memenuhi keadaan yang telah
dipersyaratkan) serta hukuman yang mencakup bidang hukum perdata(ganti rugi
tambahan yang dikaitkan dengan pemulihan dan pemenuhan keadaan). Hukum pidana
dibedakan atas 2 hal yaitu, siksaan moril(pencabutan hak) dan siksaan
riel(denda).
Label:
Tugas Kampus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
About Me
- Desti Wulandari
- Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
- * Mahasiswi Universitas Lampung * Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik * Jurusan Sosiologi'10
Blog Archive
-
▼
2011
(67)
-
▼
November
(22)
- MESIN-MESIN PEMERINTAHAN
- TEORI KONFLIK
- Paper UTS Perubahan Sosial
- PERAPIAN DATA
- SUMBER-SUMBER DATA DEMOGRAFI
- Paradigma Sosial
- SOSIOLOGI
- Paradigma-paradigma Sosiologi
- Hukum Waris Islam
- PRODUKSI
- PERKAWINAN DALAM ISLAM
- Filsafat Hukum
- Politik Hukum
- Disiplin Hukum Empiris
- Disiplin Konsep Hukum
- Disiplin Hukum Normatif
- DISIPLIN ILMU HUKUM
- SUMBER HUKUM
- KERAGAMAN ARTI DAN CARA PEMBEDAAN HUKUM
- HUKUM DAN MASYARAKAT
- Analogi
- Chi-Square
-
▼
November
(22)
Total Tayangan Halaman
Pengikut
Labels
- ✿ ♥ ✿ (1)
- 2013 m (1)
- Alone (1)
- ANALISIS KEBIJAKAN SOSIAL (1)
- Beberapa Cara Membaypass Login Mikrotik Wi-Fi (HotSpot) (1)
- BELIEVE (1)
- Cara Membuat Subtitle indonesia dari Film Luar (1)
- Cara Rahasia Shortcut Ctrl+Enter pada Browser (1)
- CATNIP [Nepeta Cataria] (1)
- Curhat (2)
- health (3)
- Hope (1)
- Idul Adha 1433H (1)
- Kemaro Island (1)
- LAST MESSAGE FULL MEANING OF LIFE WITH HUMILITY (1)
- Mangan (1)
- Mengenang (1)
- Mungilnya Strawberry ku_^ (1)
- Nilai dan Norma (1)
- pengetahuan (1)
- Politik Hukum (1)
- Pray (1)
- Ramadhan (2)
- Sains (2)
- SOSIOLOGI SEBAGAI ILMU (1)
- STORY (4)
- Tanpa Nama ... ??? (1)
- Teknologi (1)
- Tips (2)
- Tree (1)
- Tugas Kampus (80)
- Unik (20)
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar