Kamis, 03 November 2011

PostHeaderIcon Disiplin Hukum Normatif


Disiplin Hukum Normatif  
1.1   Isi dan Sifat Norma Hukum
Peringkat hukum mulai dari yang sederhana yaitu norma individual yang dibentuk oleh badan pengadilan. Norma tergantung pada norma umum yang dibentuk oleh badan legislative dan kebiasaan, missal UU. Norma umum tergantung pada konstitusi yang kemudian bergantung pada grundnorm yakni norma dasar.

Norma hukum dilihat dari isinya dibedakan menjadi pengaturan dan perumusan. Pengaturan, norma hukum dibagi 2 yaitu, hukum substansif(mengatur hak dan kewajiban). Serta hukum ajektif(ketentuan prosedur dan metode penegakan dari hukum substantif). Bila ditinjau dari sifatnya dibedakan menjadi 2 yaitu, imperative(memaksa) dan fakultatif(melengkapi). Norma yang berisi perintah bersifat imperative. Norma yang berisi kebolehan bersifat fakultatif.



1.2   Perumusan, Pernyataan, dan Tanda Norma Hukum
Perumusan norma hukum dilakukan secara:
*      Rumusan hipotesis, terdapat pada suatu peraturan hukum yang menentukan suatu perbuatan tertentu, jadi akibat harus terjadi sesuai dengan persyaratan dalam norma hukum tersebut. Menghendaki suatu kesesuaian perbuatan yang terjadi dengan peraturan yang memuat rumusan perintah keadaan tertentu.  Hubungan antar kondisi dan konsekuensi disebut imputasi yang didalamnya memuat pertanggungjawaban. Imputasi diartikan sebagai tindakan yang berkaitan dengan kesalahan kepada seseorang yang dapat dikenakan hukuman.

*      Rumusan kategoris, memberikan kondisi tertentu berdasarkan kebenaran yang umum sesuai dengan pengalaman. Perumusan berupa rincian suatu keaadaan, tidak memaksa. Maka biasanya fakultatif(kebolehan).


Pernyataan hukum dapat diartikan sebagai perwujudan norma hukum yang dapat berupa kenyataan idiel, yaitu dalam pandangan hukum yang terformulasikan dan kenyataan riel dalam prilaku, yang dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.      Perwujudan norma hukum yang diikuti oleh kebiasaan yang didorong oleh norma hukum.
2.      Kebiasaan yang mendahului perwujudan norma hukum yang merupakan perumusan dari kebiasaan.

Proses legislasi merupakan proses suatu peraturan yang ditetapkan terlebih dahulu yang didorong oleh hasrat susila untuk mengantisipasi suatu perbuatan yang tidak baik. Setelah diwujudkan dalam rumusan normative dan dilaksanakan sehingga menjadi kebiasaan.  Proses legalisasi, yaitu pensahan atas prilaku yang telah menjadi kebiasaan sebagai perwujudan bahwa kebiasaan yang bersangkutan dapat dijadikan sebagai pedoman hukum yang berlaku bagi siapa pun. Kebiasaan itu telah tumbuh dari masyarakat, hingga peraturan tersebut adalah kebiasaan yang telah ada. Tanda norma hukum diartikan sebagai sarana yang menunjukan adanya pedoman tertentu. Tanda norma hukum terdiri atas tanda berwujud(diketahui dari bentuknya,seperti dokumen tertulis) dan takberwujud(tanda takberwujud,missal perintah lisan).


1.3   Berlakunya dan Penyimpangan Norma Hukum  
Berlakunya norma hukum dibedakan atas 2 hal, ditinjau dari segi sasaran dan landasan berlakunya. Sasaran berlakunya norma hukum berkaitan dengan keabsahan yang secara factual berlaku dimasyarakat.Keabsahan belakunya norma hukum harus memenuhi 3 sasaran yaitu, yuridis, sosiologis, dan filosofis. Menurut Hans Kelsen sasaran yuridis dapat dipenuhi jika didasari kepada norma yang lebih tinggi tingkatannya.

Berlakunya norma hukum ditinjau dari sasaran sosiologis dikaitkan dengan efektivitas norma hukum dalam kehidupan bersama. Ada dua teori yaitu, teori kekuasaan(berlaku karna dipaksakan oleh penguasa melalui lembaga kekuasaan) dan pengakuan(berlaku karna pengakuan dari masyarakat yang dituju oleh norma hukum tersebut).

Keberlakuan norma hukum ditinjau dari sasaran filosofis digantungkan pada kesesuaian dengan cita cita hukum. Suatu norma hukum dinyatakan sah berlakunya bila sesuai dengan nilai hukum masyarakat yang bersangkutan.  Keberlakuan norma hukum ditinjau dari segi  landasan berlakunya berkaitan dengan ruang lingkup, oleh Logemann dalam teori keberlakuan dinyatakan bahwa berlakunya norma hukum dibedakan atas 4 lingkup, yaitu, lingkup tempat, pribadi, waktu dan materi.

Dalam pelaksanaan suatu peraturan dapat terjadi penyimpangan, namun dapat diterima karna memiliki dasar yang sah. Yang disebut dengan pengecualian, dispensasi, atau impunity, yaitu suatu perlindungan hukuman karena ada factor tertentu, seperti kekebalan diplomatic. Kekebalan adalah setiap pengecualian dari pertanggung jawaban yang diberikan kepada pejabat public.

Dispensasi dibagi dua yaitu, pembenaran(penyimpangan norma karna tidak ada orang yang dapat dipersalahkan) dan kesalahan(adanya perbuatan yang dapat dipersalahkan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan).

Penyimpangan yang tidak memiliki dasar yang sah disebut delik yang berkaitan dengan adanya sanksi hukum. Sanksi mencakup 3 hal yaitu, pemulihan keadaan(dalam hukum perdata kasus pelanggaran perjanjian pinjam uang oleh debitur kepada kreditur) dan pemenuhan keadaan(kewajiban untuk memenuhi keadaan yang telah dipersyaratkan) serta hukuman yang mencakup bidang hukum perdata(ganti rugi tambahan yang dikaitkan dengan pemulihan dan pemenuhan keadaan). Hukum pidana dibedakan atas 2 hal yaitu, siksaan moril(pencabutan hak) dan siksaan riel(denda).

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto Saya
Desti Wulandari
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
* Mahasiswi Universitas Lampung * Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik * Jurusan Sosiologi'10
Lihat profil lengkapku

Total Tayangan Halaman

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
Chococat is a registered trademark of Sanrio Co., Ltd. ("Sanrio"), and the images are copyrighted by Sanrio.