Minggu, 20 November 2011
MESIN-MESIN PEMERINTAHAN
21.54 | Diposting oleh
Desti Wulandari |
Edit Entri
MESIN-MESIN PEMERINTAHAN
Pada kuliah-kuliah terdahulu kita sudah membahas
konsep tentang Negara, masyarakat, pemerintah (an), demokrasi, ideologi politik,
serta interaksi politik. Kita juga telah membuat persamaan dan perbedaan antara
negara dan pemerintah. Dalam melaksanakan fungsinya, pemerintah wajib
memberikan respon atas permasalahan dan kebutuhan, serta kepentingan publik
(responsif) dalam skala, bentuk, kecepatan, cara, dan urutan yang tepat, sesuai
dengan keadaan yang dihadapi
Agar pemerintah dapat bekerja untuk mencapai
tujuan negara maka perlu organ atau lembaga, yang oleh Heywood (2002, 291-396)
disebut mesin pemerintahan.
Ada lima macam mesin pemerintahan, yaitu:
- Konstitusi, Hukum, dan Pengadilan;
- Majelis (assemblies);
- Eksekutif (political executives);
- Birokrasi;
- Militer dan Polisi.
Konstitusi, Hukum, dan Pengadilan
Ø Konstitusi adalah seperangkat aturan
mengenai tugas, kekuasaan, dan fungsi institusi pemerintahan serta menegaskan
hubungan antara negara dan individu.
Ø Konstitusi sering disebut sebagai
undang-undang dasar, padahal konstitusi merupakan peraturan, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis.
Ø Kedudukan konstitusi dalam pemerintahan
sangat penting, sebagaimana diungkapkan oleh Thomas Paine Government without
constitution is power without right.
Tujuan
konstitusi:
Ø Memberdayakan negara
Ø Menentukan nilai dan tujuan bagi
masyarakat
Ø Mendorong stabilitas pemerintahan
Ø Melindungi individu dari negara
Ø Memberikan legitimasi terhadap rezim
Memberdayakan Negara
Konstitusi menandai eksistensi negara dan ruang kewenangan negara.
Konstitusi menentukan di wilayah mana konstitusi berlaku. Di negara federal
misalnya, konstitusi berlaku dalam yurisdiksinya masing-masing. Masing-masing
negara federal memiliki konstitusi. Konstitusi nasional berlaku di seluruh
negara.
Menentukan Nilai dan Tujuan
Konstitusi memberi kerangka pikir (frame work) pemerintah dengan
seperangkat nilai politik, kondisi ideal, dan tujuan negara, yang akan menjadi
landasan tindakan negara. Pada
umumnya dalam konstitusi terlihat ideologi apa yang dianut oleh negara.
Mendorong stabilitas pemerintahan
Konstitusi memuat alokasi tugas, kekuasaan, dan fungsi lembaga-lembaga
pemerintahan.
Oleh karena itu, ketertiban, stabilitas, dan kerja pemerintah telah
ditentukan. Mencegah perebutan wewenang, tugas, dan fungsi antarlembaga
pemerintahan. Di samping itu, adanya konstitusi membuat tugas dan fungsi
lembaga pemerintahan dapat diprediksi.
Melindungi Individu dari Negara
Konstitusi mengatur hubungan antara individu dengan negara. Konstitusi juga
menegaskan kewenangan pemerintah dan kebebasan personal, dengan adanya hak
sipil dan kebebasan sipil. Dengan adanya jaminan hak dan kebebasan sipil oleh
konstitusi maka individu terlindungi dari kesewenang-wenangan negara.
Memberikan Legitimasi Terhadap Rezim
Konstitusi menjadi syarat keanggotaan komunitas internasional dan pengakuan
dari negara lain. Lembaga-lembaga seperti PBB, IMF, Bank Dunia, hanya menerima
anggota negara (merdeka). Tidak menerima perorangan atau organisasi bukan
negara. Untuk menjadi negara merdeka dan diakui oleh negara lain, harus
memiliki konstitusi.
Konstitusi membangun legitimasi domestik. Konstitusi menjadi dokumen
historis, merupakan simbol tujuan nasional dan simbol identitas nasional.
Manfaat konstitusi:
Ø Menjaga stabilitas politik
Ø Membatasi pemerintah
Ø Menjamin hak dan kebebasan
wn
Efektif atau
tidaknya konstitusi dipengaruhi oleh kondisi budaya, politik, ekonomi, sosial. Juga
kelompok dominan.
Indonesia lebih mengembangkan konstitusi tertulis, dan cenderung mengabaikan
konstitusi tidak tertulis seperti di Inggris, Selandia Baru, atau Aab Saudi. Ini
terlihat dari TAP MPR tentang tata urut peraturan perundangan yang semuanya
berupa aturan tertulis (UUD 1945 4x perubahan, TAP MPR, UU, Perpu, PP, Kepres, Perda).
Hukum, Moral,
& Politik
Untuk mewujudkan
stabilitas dan tegaknya moral publik perlu hukum.
Hukum: boleh dan
tidak boleh (tertib hukum), objektif
Moral: benar
salah, berdasar pada pendapat dan penilaian personal
Plato &
Aristoteles: hukum harus berakar pada sistem nilai masyarakat
Kini: kebebasan
sipil atau HAM
Hart: hukum bersifat primer & skunder
Primer: mengatur tingkah laku sosial dan berisi sistem hukum: hukum
kriminal
Skunder: aturan yang memberikan kekuasaan kepada lembaga pemerintahan
Untuk memisahkan hukum dengan politik, perlu pengadilan. Pengadilan adalah
lembaga yang mengadili pelanggar konstitusi dan menyelesaikan konflik atas
perbedaan penafsiran konstitusi.
Penegakan hukum perlu pengadilan yang independen dan imparsial
Penegakan hukum dipengaruhi oleh budaya politik.
Majelis (Assemblies)
Adalah lembaga yang mewakili rakyat. Merupakan posisi kunci dalam mesin
pemerintahan. Disebut juga
legislatif atau parlemen. Ketiga istilah tersebut sering dipakai secara
bergantian. Di Indonesia
disebut lembaga legislatif: MPR, DPD dan DPR/D.
Fungsi Majelis
1. Legislasi
Adalah pembuatan peraturan perundangan. Merupakan fungsi
kunci majelis. Aturan yang dibuat majelis bersifat mengikat dan otoritatif.
2. Perwakilan (representation)
Merupakan perwakilan rakyat. Biasanya dipilih
melalui pemilu. Majelis memainkan peranan penting dalam menghubungkan rakyat
dengan pemerintahan.
3. Scrutiny
Majelis dapat memanggil eksekutif untuk meneliti
dengan seksama kesalahan yang dilakukan oleh eksekutif. Tujuannya agar tercipta
pemerintahan yang responsif (tanggap terhadap persoalan masyarakat) dan
akuntabel (pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat). Di Indonesia: Hak Angket untuk menyelidiki kasus tertentu. Contoh:
Pansus Century.
4. Rekrutmen politik
Majelis menjadi saluran utama penyertaan warga
negara biasa dalam masyarakat politik (political
siciety).
5. Legitimasi
Mengembangkan legitimasi rezim, dengan mendorong
masyarakat untuk melihat bahwa system of
rule dilaksanakan secara ’rightful’.
Struktur Majelis
Struktur majelis biasanya satu kamar (unikameral)
dan dua kamar (bikameral). Sistem unikameral hanya terdiri dari satu jenis
keanggotaan, seperti di Israel. Sedangkan bikameral jika dalam majelis terdapat
dua macam keanggotaan (kamar), seperti Konggres AS. Konggres terdiri dari
anggota Senat, yang mewakili negara bagian dan anggota House of Representative yang mewakili masyarakat AS secara
keseluruhan. Keputusan yang
dibuat harus mendapatkan persetujuan dari kedua kamar.
Indonesia: bikameral, DPD yang mewakili daerah
(provinsi) dan DPR yang mewakili rakyat. Sayang, kewenangan DPD sangat terbatas
dan pada Pemilu 2009 anggota partai bisa menjadi anggota DPD. Sulit
mengharapkan DPD berperan maksimal mewakili daerahnya.
Kelebihan dan kelemahan sistem bikameral:
Kelebihan
1. Kamar kedua dapat
mengimbangi kamar pertama dan mencegah pemerintahan oleh mayoritas.
2. Lebih efektif untuk
mengimbangi kekuatan eksekutif karena memiliki dua kamar untuk mengekspos
kegagalan eksekutif.
3. Dua kamar memiliki basis
perwakilan yang lebih luas.
4. Eksistensi kamar kedua
memastikan kesungguhan kerja kamar pertama untuk mengawasi eksekutif serta
dapat mengoreksi kesalahan dan kelalaian kamar pertama.
5. Kamar kedua dapat
melindungi konstitusi, menunda penerimaan undang-undang yang kontrovesial serta
mengadakan diskusi publik dan debat publik.
Kekurangan:
1. Dua kamar membuat proses
legislasi kompleks dan sulit. Satu kamar lebih efisien.
2. Kamar kedua sering
bertindak sebagai pengawas aturan demokrasi, jika anggotanya bukan berasal dari
pemilihan atau pemilihan tidak langsung.
3. Bikameral menjadi resep bagi konflik institusional dalam legislatif.
4. Akses terhadap pembuatan kebijakan sempit.
5. Kamar kedua kadang menjadi bias kepentingan elit sosial.
Eksekutif (political executives)
Eksekutif adalah lembaga yang memformulasikan kebijakan pemerintah dan
memastikannya untuk diimplementasikan. Eksekutif merupakan lembaga utama
pemerintahan. Eksekutif, khususnya kepala eksekutif, menjadi wajah politik.
Fungsi Eksekutif:
1. Pemimpin seremonial kenegaraan
2. Mengontrol pembuatan kebijakan
3. Pemimpin politik
4. Manajemen birokrasi
5. Merespon krisis
Eksekutif bisa dipimpin oleh presiden (dalam sistem pemerintahan
presidensial) atau oleh perdana menteri (sistem parlementer)
Birokrasi
Birokrasi merupakan mesin administrasi negara. Mereka
adalah civil servant dan public
official (PNS). Birokrasilah
yang mengeksekusi urusan pemerintahan.
Fungsi birokrasi:
1. Pelaksana administrasi
Birokrasilah yang meingimplementasikan atau
mengeksekusi hukum dan kebijakan. Birokrasi menangani pengadministrasian urusan
pemerintahan.
2. Birokrasi merupakan sumber informasi kebijakan pemerintah.
Militer dan Polisi
Militer merupakan organisasi yang memiliki
monopoli dalam kepemilikan senjata dan penggunaan kekerasan. Memiliki disiplin
tinggi dan hirarki organisasi yang ketat serta nilai dan budaya yang khas,
berbeda dengan civil society.
Militer merupakan instrumen perang.
Polisi merupakan bagian civil society. Bertugas menjaga ketertiban dalam negeri.
Salah satu isu penting mengenai mesin-mesin pemerintahan adalah kesesuaian
antara sistem pemerintahan (presidensial atau parlementer) dengan sistem kepartaian
(dua partai atau banyak partai/multipartai).
Indonesia yang sangat majemuk membutuhkan sistem kepartaian multipartai,
sistem pemilu yang proporsional, dan sistem pemerinyahan yang parlementer.
Harus pula dikuatkan (semua pelaku politik, termasuk warga negaranya menerapkan
prinsip-prinsip demokrasi: Memahami & toleransi, kebebasan, kebebasan
individu tidak boleh mengganggu kebebasan lain, pelibatan rakyat dalam proses
politik, terjadinya korespondensi, kesesuaian antara kebutuhan rakyat dengan
kebijakan publik.
Label:
Tugas Kampus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
About Me
- Desti Wulandari
- Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
- * Mahasiswi Universitas Lampung * Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik * Jurusan Sosiologi'10
Blog Archive
-
▼
2011
(67)
-
▼
November
(22)
- MESIN-MESIN PEMERINTAHAN
- TEORI KONFLIK
- Paper UTS Perubahan Sosial
- PERAPIAN DATA
- SUMBER-SUMBER DATA DEMOGRAFI
- Paradigma Sosial
- SOSIOLOGI
- Paradigma-paradigma Sosiologi
- Hukum Waris Islam
- PRODUKSI
- PERKAWINAN DALAM ISLAM
- Filsafat Hukum
- Politik Hukum
- Disiplin Hukum Empiris
- Disiplin Konsep Hukum
- Disiplin Hukum Normatif
- DISIPLIN ILMU HUKUM
- SUMBER HUKUM
- KERAGAMAN ARTI DAN CARA PEMBEDAAN HUKUM
- HUKUM DAN MASYARAKAT
- Analogi
- Chi-Square
-
▼
November
(22)
Total Tayangan Halaman
Pengikut
Labels
- ✿ ♥ ✿ (1)
- 2013 m (1)
- Alone (1)
- ANALISIS KEBIJAKAN SOSIAL (1)
- Beberapa Cara Membaypass Login Mikrotik Wi-Fi (HotSpot) (1)
- BELIEVE (1)
- Cara Membuat Subtitle indonesia dari Film Luar (1)
- Cara Rahasia Shortcut Ctrl+Enter pada Browser (1)
- CATNIP [Nepeta Cataria] (1)
- Curhat (2)
- health (3)
- Hope (1)
- Idul Adha 1433H (1)
- Kemaro Island (1)
- LAST MESSAGE FULL MEANING OF LIFE WITH HUMILITY (1)
- Mangan (1)
- Mengenang (1)
- Mungilnya Strawberry ku_^ (1)
- Nilai dan Norma (1)
- pengetahuan (1)
- Politik Hukum (1)
- Pray (1)
- Ramadhan (2)
- Sains (2)
- SOSIOLOGI SEBAGAI ILMU (1)
- STORY (4)
- Tanpa Nama ... ??? (1)
- Teknologi (1)
- Tips (2)
- Tree (1)
- Tugas Kampus (80)
- Unik (20)
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar