Minggu, 20 November 2011

PostHeaderIcon MESIN-MESIN PEMERINTAHAN


MESIN-MESIN PEMERINTAHAN


Pada kuliah-kuliah terdahulu kita sudah membahas konsep tentang Negara, masyarakat, pemerintah (an), demokrasi, ideologi politik, serta interaksi politik. Kita juga telah membuat persamaan dan perbedaan antara negara dan pemerintah. Dalam melaksanakan fungsinya, pemerintah wajib memberikan respon atas permasalahan dan kebutuhan, serta kepentingan publik (responsif) dalam skala, bentuk, kecepatan, cara, dan urutan yang tepat, sesuai dengan keadaan yang dihadapi
Agar pemerintah dapat bekerja untuk mencapai tujuan negara maka perlu organ atau lembaga, yang oleh Heywood (2002, 291-396) disebut mesin pemerintahan.
Ada lima macam mesin pemerintahan, yaitu:
  1. Konstitusi, Hukum, dan Pengadilan;
  2. Majelis (assemblies);
  3. Eksekutif (political executives);
  4. Birokrasi;
  5. Militer dan Polisi.


Konstitusi, Hukum, dan Pengadilan

Ø  Konstitusi adalah seperangkat aturan mengenai tugas, kekuasaan, dan fungsi institusi pemerintahan serta menegaskan hubungan antara negara dan individu.
Ø  Konstitusi sering disebut sebagai undang-undang dasar, padahal konstitusi merupakan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Ø  Kedudukan konstitusi dalam pemerintahan sangat penting, sebagaimana diungkapkan oleh Thomas Paine Government without constitution is power without right.

Tujuan konstitusi:
Ø  Memberdayakan negara
Ø  Menentukan nilai dan tujuan bagi masyarakat
Ø  Mendorong stabilitas pemerintahan
Ø  Melindungi individu dari negara
Ø  Memberikan legitimasi terhadap rezim

Memberdayakan Negara
Konstitusi menandai eksistensi negara dan ruang kewenangan negara. Konstitusi menentukan di wilayah mana konstitusi berlaku. Di negara federal misalnya, konstitusi berlaku dalam yurisdiksinya masing-masing. Masing-masing negara federal memiliki konstitusi. Konstitusi nasional berlaku di seluruh negara.

Menentukan Nilai dan Tujuan
Konstitusi memberi kerangka pikir (frame work) pemerintah dengan seperangkat nilai politik, kondisi ideal, dan tujuan negara, yang akan menjadi landasan tindakan negara. Pada umumnya dalam konstitusi terlihat ideologi apa yang dianut oleh negara.


Mendorong stabilitas pemerintahan
Konstitusi memuat alokasi tugas, kekuasaan, dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan.
Oleh karena itu, ketertiban, stabilitas, dan kerja pemerintah telah ditentukan. Mencegah perebutan wewenang, tugas, dan fungsi antarlembaga pemerintahan. Di samping itu, adanya konstitusi membuat tugas dan fungsi lembaga pemerintahan dapat diprediksi.

Melindungi Individu dari Negara
Konstitusi mengatur hubungan antara individu dengan negara. Konstitusi juga menegaskan kewenangan pemerintah dan kebebasan personal, dengan adanya hak sipil dan kebebasan sipil. Dengan adanya jaminan hak dan kebebasan sipil oleh konstitusi maka individu terlindungi dari kesewenang-wenangan negara.

Memberikan Legitimasi Terhadap Rezim
Konstitusi menjadi syarat keanggotaan komunitas internasional dan pengakuan dari negara lain. Lembaga-lembaga seperti PBB, IMF, Bank Dunia, hanya menerima anggota negara (merdeka). Tidak menerima perorangan atau organisasi bukan negara. Untuk menjadi negara merdeka dan diakui oleh negara lain, harus memiliki konstitusi.
Konstitusi membangun legitimasi domestik. Konstitusi menjadi dokumen historis, merupakan simbol tujuan nasional dan simbol identitas nasional.

Manfaat konstitusi:
Ø  Menjaga stabilitas politik
Ø  Membatasi pemerintah
Ø  Menjamin hak dan kebebasan wn

Efektif atau tidaknya konstitusi dipengaruhi oleh kondisi budaya, politik, ekonomi, sosial. Juga kelompok dominan.


Indonesia lebih mengembangkan konstitusi tertulis, dan cenderung mengabaikan konstitusi tidak tertulis seperti di Inggris, Selandia Baru, atau Aab Saudi. Ini terlihat dari TAP MPR tentang tata urut peraturan perundangan yang semuanya berupa aturan tertulis (UUD 1945 4x perubahan, TAP MPR, UU, Perpu, PP, Kepres, Perda).


Hukum, Moral, & Politik
Untuk mewujudkan stabilitas dan tegaknya moral publik perlu hukum.
Hukum: boleh dan tidak boleh (tertib hukum), objektif
Moral: benar salah, berdasar pada pendapat dan penilaian personal
Plato & Aristoteles: hukum harus berakar pada sistem nilai masyarakat
Kini: kebebasan sipil atau HAM

Hart: hukum bersifat primer & skunder
Primer: mengatur tingkah laku sosial dan berisi sistem hukum: hukum kriminal
Skunder: aturan yang memberikan kekuasaan kepada lembaga pemerintahan
Untuk memisahkan hukum dengan politik, perlu pengadilan. Pengadilan adalah lembaga yang mengadili pelanggar konstitusi dan menyelesaikan konflik atas perbedaan penafsiran konstitusi.
Penegakan hukum perlu pengadilan yang independen dan imparsial
Penegakan hukum dipengaruhi oleh budaya politik.


Majelis (Assemblies)

Adalah lembaga yang mewakili rakyat. Merupakan posisi kunci dalam mesin pemerintahan. Disebut juga legislatif atau parlemen. Ketiga istilah tersebut sering dipakai secara bergantian. Di Indonesia disebut lembaga legislatif: MPR, DPD dan DPR/D.

Fungsi Majelis
1. Legislasi
Adalah pembuatan peraturan perundangan. Merupakan fungsi kunci majelis. Aturan yang dibuat majelis bersifat mengikat dan otoritatif.
2. Perwakilan (representation)
Merupakan perwakilan rakyat. Biasanya dipilih melalui pemilu. Majelis memainkan peranan penting dalam menghubungkan rakyat dengan pemerintahan.
3. Scrutiny
Majelis dapat memanggil eksekutif untuk meneliti dengan seksama kesalahan yang dilakukan oleh eksekutif. Tujuannya agar tercipta pemerintahan yang responsif (tanggap terhadap persoalan masyarakat) dan akuntabel (pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat). Di Indonesia: Hak Angket untuk menyelidiki kasus tertentu. Contoh: Pansus Century.
4. Rekrutmen politik
Majelis menjadi saluran utama penyertaan warga negara biasa dalam masyarakat politik (political siciety).
5. Legitimasi
Mengembangkan legitimasi rezim, dengan mendorong masyarakat untuk melihat bahwa system of rule dilaksanakan secara ’rightful’.

Struktur Majelis
Struktur majelis biasanya satu kamar (unikameral) dan dua kamar (bikameral). Sistem unikameral hanya terdiri dari satu jenis keanggotaan, seperti di Israel. Sedangkan bikameral jika dalam majelis terdapat dua macam keanggotaan (kamar), seperti Konggres AS. Konggres terdiri dari anggota Senat, yang mewakili negara bagian dan anggota House of Representative yang mewakili masyarakat AS secara keseluruhan. Keputusan yang dibuat harus mendapatkan persetujuan dari kedua kamar.
Indonesia: bikameral, DPD yang mewakili daerah (provinsi) dan DPR yang mewakili rakyat. Sayang, kewenangan DPD sangat terbatas dan pada Pemilu 2009 anggota partai bisa menjadi anggota DPD. Sulit mengharapkan DPD berperan maksimal mewakili daerahnya.
Kelebihan dan kelemahan sistem bikameral:
Kelebihan
1. Kamar kedua dapat mengimbangi kamar pertama dan mencegah pemerintahan oleh mayoritas.
2. Lebih efektif untuk mengimbangi kekuatan eksekutif karena memiliki dua kamar untuk mengekspos kegagalan eksekutif.
3. Dua kamar memiliki basis perwakilan yang lebih luas.
4. Eksistensi kamar kedua memastikan kesungguhan kerja kamar pertama untuk mengawasi eksekutif serta dapat mengoreksi kesalahan dan kelalaian kamar pertama.
5. Kamar kedua dapat melindungi konstitusi, menunda penerimaan undang-undang yang kontrovesial serta mengadakan diskusi publik dan debat publik.

Kekurangan:
1. Dua kamar membuat proses legislasi kompleks dan sulit. Satu kamar lebih efisien.
2. Kamar kedua sering bertindak sebagai pengawas aturan demokrasi, jika anggotanya bukan berasal dari pemilihan atau pemilihan tidak langsung.
3. Bikameral menjadi resep bagi konflik institusional dalam legislatif.
4. Akses terhadap pembuatan kebijakan sempit.
5. Kamar kedua kadang menjadi bias kepentingan elit sosial.



Eksekutif (political executives)
Eksekutif adalah lembaga yang memformulasikan kebijakan pemerintah dan memastikannya untuk diimplementasikan. Eksekutif merupakan lembaga utama pemerintahan. Eksekutif, khususnya kepala eksekutif, menjadi wajah politik.

Fungsi Eksekutif:
1. Pemimpin seremonial kenegaraan
2. Mengontrol pembuatan kebijakan
3. Pemimpin politik
4. Manajemen birokrasi
5. Merespon krisis

Eksekutif bisa dipimpin oleh presiden (dalam sistem pemerintahan presidensial) atau oleh perdana menteri (sistem parlementer)


Birokrasi
Birokrasi merupakan mesin administrasi negara. Mereka adalah civil  servant  dan public official (PNS). Birokrasilah yang mengeksekusi urusan pemerintahan.
Fungsi birokrasi:
1. Pelaksana administrasi
Birokrasilah yang meingimplementasikan atau mengeksekusi hukum dan kebijakan. Birokrasi menangani pengadministrasian urusan pemerintahan.
2. Birokrasi merupakan sumber informasi kebijakan pemerintah.



Militer dan Polisi

Militer merupakan organisasi yang memiliki monopoli dalam kepemilikan senjata dan penggunaan kekerasan. Memiliki disiplin tinggi dan hirarki organisasi yang ketat serta nilai dan budaya yang khas, berbeda dengan civil society.
Militer merupakan instrumen perang.
Polisi merupakan bagian civil society. Bertugas menjaga ketertiban dalam negeri.


Salah satu isu penting mengenai mesin-mesin pemerintahan adalah kesesuaian antara sistem pemerintahan (presidensial atau parlementer) dengan sistem kepartaian (dua partai atau banyak partai/multipartai).
Indonesia yang sangat majemuk membutuhkan sistem kepartaian multipartai, sistem pemilu yang proporsional, dan sistem pemerinyahan yang parlementer. Harus pula dikuatkan (semua pelaku politik, termasuk warga negaranya menerapkan prinsip-prinsip demokrasi: Memahami & toleransi, kebebasan, kebebasan individu tidak boleh mengganggu kebebasan lain, pelibatan rakyat dalam proses politik, terjadinya korespondensi, kesesuaian antara kebutuhan rakyat dengan kebijakan publik.

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto Saya
Desti Wulandari
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
* Mahasiswi Universitas Lampung * Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik * Jurusan Sosiologi'10
Lihat profil lengkapku

Total Tayangan Halaman

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
Chococat is a registered trademark of Sanrio Co., Ltd. ("Sanrio"), and the images are copyrighted by Sanrio.