Kamis, 03 November 2011

PostHeaderIcon HUKUM DAN MASYARAKAT


HUKUM DAN MASYARAKAT   

1.1  Unsur-Unsur Hukum
Didalam hukum terdapat unsur-unsur yang merupakan refleksi dari manusia dan masyarakat. Hukum harus dipertahankan dan dikembangkan. Menurut Purnadi dan Soerjono unsure-unsur hukum tersebut adalah:
1.      Unsur idiel, terdiri dari:
a.       Hasrat susila;
b.      Rasio manusia.
2.      Unsu riel,terdiri dari:
a.       Manusia;
b.      Kebudayaan material;
c.       Lingkungan alam.


*      Unsur idiel
Unsur yang berkenaan dengan ide,gagasan, dan pemikiran manusia tentang hukum. Setiap manusia pada dasarnya memiliki hasrat atau keinginan yang baik. Dan dapat menghasilkan prinsip atau asas hukum. Manusia dengan rasio atau akalnya dapat membuat dan menyusun konsep,definisi, atau pengertian. Unsur idiel melalui filsafat hukum.
*      Unsur riel
Unsur yang berkenaan dengan hal konkret yang terdiri dari unsur manusia,kebudayaan material, dan lingkungan alam. Manusia dalam hal ini berkenaan dengan oraang tertentu yang hidup disuatu tempat atau daerah tertentu. Kebudayaan dibedakan menjadi 2 yaitu:
1.      Kebudayaan immaterial atau yang tidak berwujud, seperti nilai,system religi, dan pengetahuan.
2.      Kebudayaan materiel berupa benda berwujud, seperti peralatan hidup.
Lingkungan alam dimana manusia hidup, missal lingkungan yang terdiri dari pulau atau kepulauan. Unsure-unsur ini menentukan keberlakuan hukum. Unsure riel menghasilkan tata hukum bagi masyarakat dengan segenap tradisi dan prilakunya diwilayah tertentu.
Nilai adalah ukuran yang disadari atau tidak disadari oleh suatu masyarakat untuk menetapkan sesuatu yang benar, baik, dan sebagainya.

Willem van der velden membedakan nilai menjadi 2, yaitu:
*     Standar penilaian
Ukuran yang dapat digunakan terhadap suatu objek yang bersifat dapat dinilai dengan ukuran yang jelas dan pasti. Misal, satuan ukuran berat,luas,dll.

*     Situasi yang dapat dinilai
Objeknya berkenaan dengan perbuatan manusia yang sulit diberikan penilaian. Walau ada ukuran tetapi penerapannya harus dianalisis dengan saksama pada peristiwa yang bersangkutan. Missal, pembelaan diri, walau perbuatannya melanggar ukuran yang wajar, namun dalam penerapan harus dilihat perbuatan tersebut dilakukan dalam situasi bagaimana.

Notonegoro membagi nilai menjadi 3, yaitu:
1.      Nilai materiel adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsure jasmani manusia;
2.      Nilai vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan aktivitas;
3.      Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
a.       Nilai kebenaran berasal dari rasio manusia.
b.      Nilai keindahan berasal dari rasa manusia.
c.       Nilai moral berasal dari kehendak manusia.
d.      Nilai religious berasal dari keyakinan.

Dengan menggunakan rasio manusia, pengertian asas hukum disusun dalam peraturan. Asas merupakan transisi dari nilai kedalam norma yang dapat tersebar dan disebarkan kedalam norma. Agar norma ditegakkan dibuatlah sanksi hukum.


1.2  Keberadaan Hukum di Masyarakat
Arti pentingnya hukum bagi masyarakat terlihat dari 2 aspek, yaitu:
1.      Melihat pada potensi hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa. Dikelompokan sebagai penganut teori konflik.
2.      Melihat pada potensi hukum untuk mempersatukan segenap unsure yang beragam dimasyarakat. Dikelompokkan sebagai penganut teori fungsional.
Setiap manusia berinteraksi dengan manusia lain, agar kebutuhan dapat tercapai. Menurut Maslow ada 5 kebutuhan dasar, yaitu:
1. pangan,papan,sandang;
2. keselamatan diri dan pemilikan;
3. harga diri;
4. aktualisasi diri;
5. kasih saying.

Untuk menyelenggarakan hukum diperlukan lembaga yang didalamnya terdapat kelompok yang diserai tugas khusus. Satjipto rahardjo mengemukakan adanya 4 ciri dari hukum sebagai lembaga social, yaitu:
1.      Stabilitas, hukum harus menjadi kebutuhan yang tetap pada setiap kebutuhan;
2.      Kerangka social, hukum dimasukkan kedalam kerangka social tentang skala kebutuhan social yang diprioritaskan untuk dipenuhi;
3.      Norma, memuat tentang pedoman dan aturan yang digunakan dalam menyelenggarakan kebutuhan social yang bersangkutan.
4.      Jalinan antarinstitusi, setiap kebutuhan dasar yang sudah dirumuskan kedalam norma harus ada jaringan dan jalinan hubungan antarinstitusi.
Semakin tinggi tingkat intensitas interaksi dan hubungan social maka akan semakin tinggi kebutuhan terhadap peraturan hukum yang akan dibuat sesuai dengan interaksi social yang terjadi.
1.3  Norma di Masyarakat
Norma sebagai pedoman, acuan, dan patokan dalam hidup bermasyarakat akan selalu disesuaikan dengan kebutuhan hidup manusia yang senantiasa berubah. Norma tersebut adalah sebagai berikut:

*      Norma agama
Ditujukan untuk kesempurnaan hidup pribadi atau sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan. Norma dan sanksinya berasal dari Tuhan. Berlakunya tergantung pada diri pribadi yang dilandasi keyakinan sehingga akan patuh dan taat akan perintah dan larangan dari Tuhan.  Norma dan sanksi tertulis dalam kitab suci.

*      Norma kesusilaan
Untuk kesempurnaan pribadi maka tekanannya pada sikap batin yang bersumber dari dalam diri sendiri berupa kata hati, hati nurani, suara hati. Kesusilaan bersumber dari moral dan hasrat untuk berbuat baik. Sanksi didasarkan pada hati nurani yang bersangkutan.

*      Norma sopan santun
Hidup menyenangkan bila hidup bersama tekanan pada prilaku menyenangkan. Meski, berasal dari luar diri yaitu masyarakat. Pelaksanaannya sukarela. Sanksinya cemooh dari masyarakat.

*      Norma kebiasaan
Terbentuk adanya perilaku yang tetap dan berulang dalam waktu yang lama. Kebiasaan adat bertujuan untuk keharmonisan dan kedamaian dalam hidup bersama. Missal, adat perkawinan. Sanksinya hukum adat yang bersifat paksaan secara sepihak hingga menjadi bagian dari norma hukum.

*      Norma hukum
Bertujuan untuk kedamaian dalam hidup antar pribadi dan masyarakat yang menekankan pada perbuatan lahir. Bila terjadi pelanggaran maka niat akan dipersoalkan. Bersumber dari Negara maka paksaan secara fisik sifatnya eksternal, dari alat Negara melalui lembaga.

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto Saya
Desti Wulandari
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
* Mahasiswi Universitas Lampung * Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik * Jurusan Sosiologi'10
Lihat profil lengkapku

Total Tayangan Halaman

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
Chococat is a registered trademark of Sanrio Co., Ltd. ("Sanrio"), and the images are copyrighted by Sanrio.