Kamis, 03 November 2011
HUKUM DAN MASYARAKAT
08.48 | Diposting oleh
Desti Wulandari |
Edit Entri
HUKUM
DAN MASYARAKAT
1.1 Unsur-Unsur
Hukum
Didalam
hukum terdapat unsur-unsur yang merupakan refleksi dari manusia dan masyarakat.
Hukum harus dipertahankan dan dikembangkan. Menurut Purnadi dan Soerjono
unsure-unsur hukum tersebut adalah:
1. Unsur
idiel, terdiri dari:
a. Hasrat
susila;
b. Rasio
manusia.
2. Unsu
riel,terdiri dari:
a. Manusia;
b. Kebudayaan
material;
c. Lingkungan
alam.
Unsur idiel
Unsur yang
berkenaan dengan ide,gagasan, dan pemikiran manusia tentang hukum. Setiap
manusia pada dasarnya memiliki hasrat atau keinginan yang baik. Dan dapat
menghasilkan prinsip atau asas hukum. Manusia dengan rasio atau akalnya dapat
membuat dan menyusun konsep,definisi, atau pengertian. Unsur idiel melalui
filsafat hukum.
Unsur riel
Unsur yang
berkenaan dengan hal konkret yang terdiri dari unsur manusia,kebudayaan
material, dan lingkungan alam. Manusia dalam hal ini berkenaan dengan oraang
tertentu yang hidup disuatu tempat atau daerah tertentu. Kebudayaan dibedakan
menjadi 2 yaitu:
1. Kebudayaan
immaterial atau yang tidak berwujud, seperti nilai,system religi, dan
pengetahuan.
2. Kebudayaan
materiel berupa benda berwujud, seperti peralatan hidup.
Lingkungan alam dimana manusia hidup, missal
lingkungan yang terdiri dari pulau atau kepulauan. Unsure-unsur ini menentukan
keberlakuan hukum. Unsure riel menghasilkan tata hukum bagi masyarakat dengan
segenap tradisi dan prilakunya diwilayah tertentu.
Nilai adalah ukuran yang disadari atau tidak
disadari oleh suatu masyarakat untuk menetapkan sesuatu yang benar, baik, dan
sebagainya.
Willem van der velden membedakan nilai menjadi 2,
yaitu:
Standar
penilaian
Ukuran yang
dapat digunakan terhadap suatu objek yang bersifat dapat dinilai dengan ukuran
yang jelas dan pasti. Misal, satuan ukuran berat,luas,dll.
Situasi
yang dapat dinilai
Objeknya
berkenaan dengan perbuatan manusia yang sulit diberikan penilaian. Walau ada
ukuran tetapi penerapannya harus dianalisis dengan saksama pada peristiwa yang bersangkutan.
Missal, pembelaan diri, walau perbuatannya melanggar ukuran yang wajar, namun
dalam penerapan harus dilihat perbuatan tersebut dilakukan dalam situasi
bagaimana.
Notonegoro
membagi nilai menjadi 3, yaitu:
1. Nilai
materiel adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsure jasmani manusia;
2. Nilai
vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
aktivitas;
3. Nilai
kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
a. Nilai
kebenaran berasal dari rasio manusia.
b. Nilai
keindahan berasal dari rasa manusia.
c. Nilai
moral berasal dari kehendak manusia.
d. Nilai
religious berasal dari keyakinan.
Dengan
menggunakan rasio manusia, pengertian asas hukum disusun dalam peraturan. Asas
merupakan transisi dari nilai kedalam norma yang dapat tersebar dan disebarkan
kedalam norma. Agar norma ditegakkan dibuatlah sanksi hukum.
1.2 Keberadaan
Hukum di Masyarakat
Arti
pentingnya hukum bagi masyarakat terlihat dari 2 aspek, yaitu:
1. Melihat
pada potensi hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa. Dikelompokan sebagai
penganut teori konflik.
2. Melihat
pada potensi hukum untuk mempersatukan segenap unsure yang beragam
dimasyarakat. Dikelompokkan sebagai penganut teori fungsional.
Setiap
manusia berinteraksi dengan manusia lain, agar kebutuhan dapat tercapai.
Menurut Maslow ada 5 kebutuhan dasar, yaitu:
1.
pangan,papan,sandang;
2.
keselamatan diri dan pemilikan;
3.
harga diri;
4.
aktualisasi diri;
5.
kasih saying.
Untuk
menyelenggarakan hukum diperlukan lembaga yang didalamnya terdapat kelompok
yang diserai tugas khusus. Satjipto rahardjo mengemukakan adanya 4 ciri dari
hukum sebagai lembaga social, yaitu:
1. Stabilitas,
hukum harus menjadi kebutuhan yang tetap pada setiap kebutuhan;
2. Kerangka
social, hukum dimasukkan kedalam kerangka social tentang skala kebutuhan social
yang diprioritaskan untuk dipenuhi;
3. Norma,
memuat tentang pedoman dan aturan yang digunakan dalam menyelenggarakan
kebutuhan social yang bersangkutan.
4. Jalinan
antarinstitusi, setiap kebutuhan dasar yang sudah dirumuskan kedalam norma
harus ada jaringan dan jalinan hubungan antarinstitusi.
Semakin
tinggi tingkat intensitas interaksi dan hubungan social maka akan semakin
tinggi kebutuhan terhadap peraturan hukum yang akan dibuat sesuai dengan
interaksi social yang terjadi.
1.3 Norma
di Masyarakat
Norma sebagai
pedoman, acuan, dan patokan dalam hidup bermasyarakat akan selalu disesuaikan
dengan kebutuhan hidup manusia yang senantiasa berubah. Norma tersebut adalah
sebagai berikut:
Norma agama
Ditujukan untuk
kesempurnaan hidup pribadi atau sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan. Norma
dan sanksinya berasal dari Tuhan. Berlakunya tergantung pada diri pribadi yang
dilandasi keyakinan sehingga akan patuh dan taat akan perintah dan larangan
dari Tuhan. Norma dan sanksi tertulis dalam
kitab suci.
Norma kesusilaan
Untuk
kesempurnaan pribadi maka tekanannya pada sikap batin yang bersumber dari dalam
diri sendiri berupa kata hati, hati nurani, suara hati. Kesusilaan bersumber
dari moral dan hasrat untuk berbuat baik. Sanksi didasarkan pada hati nurani
yang bersangkutan.
Norma sopan santun
Hidup
menyenangkan bila hidup bersama tekanan pada prilaku menyenangkan. Meski,
berasal dari luar diri yaitu masyarakat. Pelaksanaannya sukarela. Sanksinya
cemooh dari masyarakat.
Norma kebiasaan
Terbentuk adanya
perilaku yang tetap dan berulang dalam waktu yang lama. Kebiasaan adat
bertujuan untuk keharmonisan dan kedamaian dalam hidup bersama. Missal, adat
perkawinan. Sanksinya hukum adat yang bersifat paksaan secara sepihak hingga
menjadi bagian dari norma hukum.
Norma hukum
Bertujuan untuk
kedamaian dalam hidup antar pribadi dan masyarakat yang menekankan pada
perbuatan lahir. Bila terjadi pelanggaran maka niat akan dipersoalkan.
Bersumber dari Negara maka paksaan secara fisik sifatnya eksternal, dari alat
Negara melalui lembaga.
Label:
Tugas Kampus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
About Me
- Desti Wulandari
- Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
- * Mahasiswi Universitas Lampung * Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik * Jurusan Sosiologi'10
Blog Archive
-
▼
2011
(67)
-
▼
November
(22)
- MESIN-MESIN PEMERINTAHAN
- TEORI KONFLIK
- Paper UTS Perubahan Sosial
- PERAPIAN DATA
- SUMBER-SUMBER DATA DEMOGRAFI
- Paradigma Sosial
- SOSIOLOGI
- Paradigma-paradigma Sosiologi
- Hukum Waris Islam
- PRODUKSI
- PERKAWINAN DALAM ISLAM
- Filsafat Hukum
- Politik Hukum
- Disiplin Hukum Empiris
- Disiplin Konsep Hukum
- Disiplin Hukum Normatif
- DISIPLIN ILMU HUKUM
- SUMBER HUKUM
- KERAGAMAN ARTI DAN CARA PEMBEDAAN HUKUM
- HUKUM DAN MASYARAKAT
- Analogi
- Chi-Square
-
▼
November
(22)
Total Tayangan Halaman
Pengikut
Labels
- ✿ ♥ ✿ (1)
- 2013 m (1)
- Alone (1)
- ANALISIS KEBIJAKAN SOSIAL (1)
- Beberapa Cara Membaypass Login Mikrotik Wi-Fi (HotSpot) (1)
- BELIEVE (1)
- Cara Membuat Subtitle indonesia dari Film Luar (1)
- Cara Rahasia Shortcut Ctrl+Enter pada Browser (1)
- CATNIP [Nepeta Cataria] (1)
- Curhat (2)
- health (3)
- Hope (1)
- Idul Adha 1433H (1)
- Kemaro Island (1)
- LAST MESSAGE FULL MEANING OF LIFE WITH HUMILITY (1)
- Mangan (1)
- Mengenang (1)
- Mungilnya Strawberry ku_^ (1)
- Nilai dan Norma (1)
- pengetahuan (1)
- Politik Hukum (1)
- Pray (1)
- Ramadhan (2)
- Sains (2)
- SOSIOLOGI SEBAGAI ILMU (1)
- STORY (4)
- Tanpa Nama ... ??? (1)
- Teknologi (1)
- Tips (2)
- Tree (1)
- Tugas Kampus (80)
- Unik (20)
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar