Kamis, 03 November 2011

PostHeaderIcon Disiplin Konsep Hukum


Disiplin Konsep Hukum 
1.1   Masyarakat Hukum
Masyarakat merupakan kumpulan dari interaksi dan komunikasi dari orang yang menjadi anggota masyarakat yang bersangkutan.didasarkan pada tatanan tertentu yang dibentuk oleh orang tersebut. Masyarakat merupakan system yang didalamnya terdapat kumpulan norma dan acuan untuk berprilaku.

Masyarakat hukum yaitu masyarakat yang membentuk,memilih, dan menetapkan norma hukumnya dan senantiasa tunduk kepada norma hukum yang dibuatnya. Norma hukum merupakan cerminan dari nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat tersebut dan tercermin dari prilaku masyarakat.
                      
1.2   Subyek Hukum
Pihak-pihak yang melakukan hubungan secara teratur yang didasarkan pada norma hukum dimasyarakat. Memiliki sifat tertentu, yaitu:
*      Mandiri, berkemampuan penuh untuk bertindak dan terlindung karna tidak mampu bertindak.
*      Perantara, melalui piihak tertentu karna tindakan dibatasi oleh factor tertentu walau memiliki kemampuan.
Subjek hukum adalah setiap pihak yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, dibedakan atas:
*      Pribadi alami, manusia tanpa terkecuali, sejak lahir hingga kematian.
*      Pribadi hukum, badan hukum berupa sekelompok orang yang dipisahkan dari kekayaan dan badan untuk mencapai tujuan social kemanusiaan.
*      Pejabat, manusia yang memegang peran yang diemban berupa hak dan kewajiban.
Manusia sebagai subjek hukum mengandung pengertian bahwa setiap manusia berstatus sebagai orang didalam pemikiran hukum, maksudnya setiap manusia mempunyai hak, baik yang muncul dari hukum public maupun hukum perdata. Hak keperdataan tidak bergantung dengan hak kenegaraan. Hak keperdataan mencakup, hak kepribadian,keluarga,harta kekayaan,kebendaan, dan barang tak berwujud. Pribadi hukum diakui sebagai subjek hukum didasarkan pada pandangan/ teori hukum yang menganggap bahwa sekelompok orang yang mendirikan perkumpulan dapat memiliki hak yang dipersamakan dengan manusia untuk melakukan hubungan dalam lalu lintas hukum.
Menurut Ali Rido ada persyaratan tertentu untuk mendirikan perkumpulan yang berbadan hukum, yaitu:
1.      Syarat formal, berkenaan dengan proses pendirian perkumpulan yang mengharuskan adanya pensahan dari pemerintah
2.      Syarat materiel, berkenaan dengan unsure yang harus terdapat dalam perkumpulan, yaitu:
a.       Harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi para anggota, hingga tanggung jawabnya terbatas pada kekayaan yang dipisahkan
b.      Tujuan, tujuan bersama dari seluruh anggota dari perkumpulan yang bersangkutan
c.       Kepentingan tersendiri, muncul dari peristiwa hukum, hak subjektif yang dilindungi hukum
d.      Organisasi yang teratur, memiliki manajemen untuk mengelola seperti pembagian tugas yang ditentukan secara tegas dalam anggaran dasar.


1.3   Objek Hukum
Sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan menjadi sasran dari hubungan hukum karena dapat dikuasai. Benda yang dalam hukum  dibedakan atas,benda bergerak, tak bergerak, berwujud dan tak berwujud.

1.4   Hubungan Hukum
Hubungan antar subjek hukum menurut ketentuan hukum yang dapat berupa ikatan hak dan kewajiban. Criteria adanya hubungan hukum adalah apabila hubungan antar subjek hukum itu datur dalam suatu peraturaan hukum missal, transaksi jual beli diatur dalam hukum perjanjian. Hubungan hukum dibedakan dalam hubungan yaitu, Sederajat dan timbal balik.


1.5   Peristiwa Hukum
Kejadian dalam masyarakat yang diatur dalam peraturan hukum hingga bila terjadi dapat menimbulkan akibat hukum yang diatur oleh hukum. Peristiwa hukum dapat berupa:
1.      Keadaan, bersifat alamiah(malam hari), kejiwaan(normal/abnormal), hukum(darurat/perang).
2.      Kejadian yang bukan perbuatan manusia, kelahiran,kematian,lamanya waktu
3.      Perilaku dalam hukum, dilakukan secara sepihak(surat wasiat), jamak pihak(sewa), serempak(pemilu), melanggar hukum.
Peistiwa hukum tersebut dikatkan dengan tanggung jawab berupa, tanggung jawab terhadap pihak lain, kerugian, keuangan.

1.6   Dasar Hukum
Peristiwa social bila unsure memenuhi unsure dalam rumusan peraturan. Fakta yang terjadi dapat menggerakan norma hukum. Norma yang hipotesis, mempersyaratkan adanya keadaan tertentu sebagai peristiwa hukum. Dasar hukum merupakan peristiwa yang menimbulkan hukum missal,proklamasi.



1.7   Akibat Hukum
Akibat yang muncul karna adanya peristiwa dan hubungan hukum. Muncul karna adanya perbuatan  yang sengaja dilakukan agar muncul akibat yang dikehendaki sesuai dengan peraturan hukum. Akibat yang muncul dari suatu hubungan hukum dapat berupa hak dan kewajiban. Dan sanksi bila melanggar.


1.8   Hak dan Kewajiban
Hukum mengatur peran dari subjek hukum. Hak adalah peran bersifat fakultatif(bisa dilaksanakan/tidak). Kewajiban adalah peran yang bersifat imperative(harus dilaksanakan). Hak dibedakan menjadi, hak mutlak(kewenangan dari hukum kepada subjek hukum), hak relative(kewenangan dari hukum kepada subjek hukum tertentu yang berlaku terhadap subjek hukum lain). Hak disebut hukum subjektif karena muncul dari hukum objektif. Menurut Salmond hak terdapat 4 pengertian,yaitu:
1.      Hak berpasangan dengan kewajiban,cirinya:
a.       Hak yang melekat pada seseorang sebagai pemilik
b.      Tertuju pada orang lain sebagai pemegang kewajiban antar hak dan kewajiban berkorelatif
c.       Berisikan untuk mewajibkan kepada pihak lain agar melakukan/tidak suatu perbuatan
d.      Memilih objek yang timbul dari omission
e.       Memiliki title, peristwa dasar hingga hak melekat pada pemiliknya.
2.       Kemerdekaan, memberikannya kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak mengganggu hingga melanggar hak orang lain.
3.      Kekuasaan, diberikan melalui cara hukum, mengubah hak,kewajiban
4.      Kebebalan, dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto Saya
Desti Wulandari
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
* Mahasiswi Universitas Lampung * Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik * Jurusan Sosiologi'10
Lihat profil lengkapku

Total Tayangan Halaman

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
Chococat is a registered trademark of Sanrio Co., Ltd. ("Sanrio"), and the images are copyrighted by Sanrio.