Kamis, 03 November 2011
Disiplin Konsep Hukum
08.57 | Diposting oleh
Desti Wulandari |
Edit Entri
Disiplin
Konsep Hukum
1.1 Masyarakat
Hukum
Masyarakat
merupakan kumpulan dari interaksi dan komunikasi dari orang yang menjadi
anggota masyarakat yang bersangkutan.didasarkan pada tatanan tertentu yang
dibentuk oleh orang tersebut. Masyarakat merupakan system yang didalamnya
terdapat kumpulan norma dan acuan untuk berprilaku.
Masyarakat hukum yaitu
masyarakat yang membentuk,memilih, dan menetapkan norma hukumnya dan senantiasa
tunduk kepada norma hukum yang dibuatnya. Norma hukum merupakan cerminan dari
nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat tersebut dan tercermin dari prilaku
masyarakat.
1.2 Subyek
Hukum
Pihak-pihak yang
melakukan hubungan secara teratur yang didasarkan pada norma hukum
dimasyarakat. Memiliki sifat tertentu, yaitu:
Mandiri, berkemampuan
penuh untuk bertindak dan terlindung karna tidak mampu bertindak.
Perantara, melalui
piihak tertentu karna tindakan dibatasi oleh factor tertentu walau memiliki
kemampuan.
Subjek hukum adalah setiap pihak yang menjadi
pendukung hak dan kewajiban, dibedakan atas:
Pribadi alami, manusia
tanpa terkecuali, sejak lahir hingga kematian.
Pribadi hukum, badan
hukum berupa sekelompok orang yang dipisahkan dari kekayaan dan badan untuk
mencapai tujuan social kemanusiaan.
Pejabat, manusia yang memegang
peran yang diemban berupa hak dan kewajiban.
Manusia sebagai
subjek hukum mengandung pengertian bahwa setiap manusia berstatus sebagai orang
didalam pemikiran hukum, maksudnya setiap manusia mempunyai hak, baik yang
muncul dari hukum public maupun hukum perdata. Hak keperdataan tidak bergantung
dengan hak kenegaraan. Hak keperdataan mencakup, hak kepribadian,keluarga,harta
kekayaan,kebendaan, dan barang tak berwujud. Pribadi hukum diakui sebagai
subjek hukum didasarkan pada pandangan/ teori hukum yang menganggap bahwa
sekelompok orang yang mendirikan perkumpulan dapat memiliki hak yang
dipersamakan dengan manusia untuk melakukan hubungan dalam lalu lintas hukum.
Menurut Ali Rido
ada persyaratan tertentu untuk mendirikan perkumpulan yang berbadan hukum,
yaitu:
1. Syarat
formal, berkenaan dengan proses pendirian perkumpulan yang mengharuskan adanya
pensahan dari pemerintah
2. Syarat
materiel, berkenaan dengan unsure yang harus terdapat dalam perkumpulan, yaitu:
a. Harta
kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi para anggota, hingga tanggung
jawabnya terbatas pada kekayaan yang dipisahkan
b. Tujuan,
tujuan bersama dari seluruh anggota dari perkumpulan yang bersangkutan
c. Kepentingan
tersendiri, muncul dari peristiwa hukum, hak subjektif yang dilindungi hukum
d. Organisasi
yang teratur, memiliki manajemen untuk mengelola seperti pembagian tugas yang
ditentukan secara tegas dalam anggaran dasar.
1.3 Objek
Hukum
Sesuatu yang
berguna bagi subjek hukum dan menjadi sasran dari hubungan hukum karena dapat
dikuasai. Benda yang dalam hukum
dibedakan atas,benda bergerak, tak bergerak, berwujud dan tak berwujud.
1.4 Hubungan
Hukum
Hubungan antar
subjek hukum menurut ketentuan hukum yang dapat berupa ikatan hak dan
kewajiban. Criteria adanya hubungan hukum adalah apabila hubungan antar subjek
hukum itu datur dalam suatu peraturaan hukum missal, transaksi jual beli diatur
dalam hukum perjanjian. Hubungan hukum dibedakan dalam hubungan yaitu, Sederajat
dan timbal balik.
1.5 Peristiwa
Hukum
Kejadian dalam
masyarakat yang diatur dalam peraturan hukum hingga bila terjadi dapat
menimbulkan akibat hukum yang diatur oleh hukum. Peristiwa hukum dapat berupa:
1. Keadaan,
bersifat alamiah(malam hari), kejiwaan(normal/abnormal), hukum(darurat/perang).
2. Kejadian
yang bukan perbuatan manusia, kelahiran,kematian,lamanya waktu
3. Perilaku
dalam hukum, dilakukan secara sepihak(surat wasiat), jamak pihak(sewa),
serempak(pemilu), melanggar hukum.
Peistiwa hukum tersebut dikatkan dengan tanggung
jawab berupa, tanggung jawab terhadap pihak lain, kerugian, keuangan.
1.6 Dasar
Hukum
Peristiwa social
bila unsure memenuhi unsure dalam rumusan peraturan. Fakta yang terjadi dapat
menggerakan norma hukum. Norma yang hipotesis, mempersyaratkan adanya keadaan
tertentu sebagai peristiwa hukum. Dasar hukum merupakan peristiwa yang
menimbulkan hukum missal,proklamasi.
1.7 Akibat
Hukum
Akibat yang
muncul karna adanya peristiwa dan hubungan hukum. Muncul karna adanya
perbuatan yang sengaja dilakukan agar
muncul akibat yang dikehendaki sesuai dengan peraturan hukum. Akibat yang
muncul dari suatu hubungan hukum dapat berupa hak dan kewajiban. Dan sanksi
bila melanggar.
1.8 Hak
dan Kewajiban
Hukum mengatur
peran dari subjek hukum. Hak adalah peran bersifat fakultatif(bisa
dilaksanakan/tidak). Kewajiban adalah peran yang bersifat imperative(harus
dilaksanakan). Hak dibedakan menjadi, hak mutlak(kewenangan dari hukum kepada
subjek hukum), hak relative(kewenangan dari hukum kepada subjek hukum tertentu
yang berlaku terhadap subjek hukum lain). Hak disebut hukum subjektif karena
muncul dari hukum objektif. Menurut Salmond hak terdapat 4 pengertian,yaitu:
1. Hak
berpasangan dengan kewajiban,cirinya:
a. Hak
yang melekat pada seseorang sebagai pemilik
b. Tertuju
pada orang lain sebagai pemegang kewajiban antar hak dan kewajiban berkorelatif
c. Berisikan
untuk mewajibkan kepada pihak lain agar melakukan/tidak suatu perbuatan
d. Memilih
objek yang timbul dari omission
e. Memiliki
title, peristwa dasar hingga hak melekat pada pemiliknya.
2. Kemerdekaan, memberikannya kepada seseorang
untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak mengganggu
hingga melanggar hak orang lain.
3. Kekuasaan,
diberikan melalui cara hukum, mengubah hak,kewajiban
4. Kebebalan,
dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.
Label:
Tugas Kampus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
About Me
- Desti Wulandari
- Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
- * Mahasiswi Universitas Lampung * Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik * Jurusan Sosiologi'10
Blog Archive
-
▼
2011
(67)
-
▼
November
(22)
- MESIN-MESIN PEMERINTAHAN
- TEORI KONFLIK
- Paper UTS Perubahan Sosial
- PERAPIAN DATA
- SUMBER-SUMBER DATA DEMOGRAFI
- Paradigma Sosial
- SOSIOLOGI
- Paradigma-paradigma Sosiologi
- Hukum Waris Islam
- PRODUKSI
- PERKAWINAN DALAM ISLAM
- Filsafat Hukum
- Politik Hukum
- Disiplin Hukum Empiris
- Disiplin Konsep Hukum
- Disiplin Hukum Normatif
- DISIPLIN ILMU HUKUM
- SUMBER HUKUM
- KERAGAMAN ARTI DAN CARA PEMBEDAAN HUKUM
- HUKUM DAN MASYARAKAT
- Analogi
- Chi-Square
-
▼
November
(22)
Total Tayangan Halaman
Pengikut
Labels
- ✿ ♥ ✿ (1)
- 2013 m (1)
- Alone (1)
- ANALISIS KEBIJAKAN SOSIAL (1)
- Beberapa Cara Membaypass Login Mikrotik Wi-Fi (HotSpot) (1)
- BELIEVE (1)
- Cara Membuat Subtitle indonesia dari Film Luar (1)
- Cara Rahasia Shortcut Ctrl+Enter pada Browser (1)
- CATNIP [Nepeta Cataria] (1)
- Curhat (2)
- health (3)
- Hope (1)
- Idul Adha 1433H (1)
- Kemaro Island (1)
- LAST MESSAGE FULL MEANING OF LIFE WITH HUMILITY (1)
- Mangan (1)
- Mengenang (1)
- Mungilnya Strawberry ku_^ (1)
- Nilai dan Norma (1)
- pengetahuan (1)
- Politik Hukum (1)
- Pray (1)
- Ramadhan (2)
- Sains (2)
- SOSIOLOGI SEBAGAI ILMU (1)
- STORY (4)
- Tanpa Nama ... ??? (1)
- Teknologi (1)
- Tips (2)
- Tree (1)
- Tugas Kampus (80)
- Unik (20)
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar