Kamis, 03 November 2011

PostHeaderIcon KERAGAMAN ARTI DAN CARA PEMBEDAAN HUKUM


KERAGAMAN ARTI DAN CARA PEMBEDAAN HUKUM 

1.1   KERAGAMAN ARTI HUKUM
Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, dilakukan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas. Hukum dapat disesuaikan dengan tujuan dan konteksnya sebagaimana dikemukakan oleh Purnadi dan Soerjono berikut ini:
*      Hukum sebagai ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
*      Hukum sebagai disiplin adalah system ajaran tentang kenyataan yang dihadapi.
*      Hukum sebagai norma adalah pedoman prilaku yang pantas.
*      Hukum sebagai tata hukum adalah struktur dan proses perangkat kaidah hukum yang berlaku pada masa sekarang dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
*      Hukum sebagai petugas adalah pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
*      Hukum sebagai keputusan penguasa menurut Wayne La Favre adlah hasil dari proses diskresi yang menyangkut pengambilan keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh peraturan tetapi dengan unsure yang berkenaan dengan pertimbangan pribadi.
*      Hukum sebagai proses pemerintahan adalah proses hubungan timbal balik antar unsure pokok dari system kenegaraan.
*      Hukum sebagai sikap prilaku yang teratur adalah prilaku yang diulang dengan cara yang sama bertujuan untuk mencapai kedamaian.
*      Hukum sebagai jalinan nilai adalah jalinan dari konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap paling benar dan salah.








1.2   Keragaman Cara Pembedaan Hukum
Hukum memiliki keragaman pengaturan sehingga dikenal bidang hukum. Dapat dibedakan berdasarkan criteria dan metode agar dapat digunakan untuk pengkajian keilmuan dan kepentingan praktis.

Ditinjau dari segi waktu:
1.      Ius constituendum, kaidah hukum yang dicita-citakan.
2.      Ius constitutum/hukum positif, kaidah hukum yang berlaku pada masa kini dan tempat tertentu.
Proses perubahan dapat terjadi karna diganti suatu peraturan,memasukan unsure baru dalam peraturan,penafsiran baru terhadap peraturan.

Ditinjau dari segi wilayah berlaku:
1.      Hukum alam, bersifat abadi dan berlaku diseluruh dunia yang timbul dari alam. Bersifat universal dan lestari.
2.      Hukum positif, kaidah hukum yang berlaku pada masa kini dan tempat tertentu. Sifatnya selalu berubah.
            
            Ditinjau dari segi kaku dan fleksibel:
1.      Hukum imperative adalah kaidah hukum memaksa yang secara apriori harus ditaati,wajib dipatuhi dan tidak dapat disampingi. Missal, ketentuan yang mengatur kepentingan umum dan keamanan yang diatur dalam hukum pidana dan keamanan yang diatur dalam hukum pidana dan pajak.
2.      Hukum fakultatif adalah kaidah hukum yang tidak secara apriori mengikat atau tidak wajib dipatuhi sehingga ada kebebasan dalam membentuk hukum yang sebanding antar pihak.
         


             Ditinjau dari segi isi:
1.      Hukum substantive adalah kaidah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan subjek hukum.
2.      Hukum ajektif adalah kaidah yang memberikan pedoman untuk menegakkan dan mempertahankan hukum substansi.
                                 
 Ditinjau dari segi bentuk:
1.      Hukum tidak tertulis, kaidah hukum yang tidak dalam bentuk tertulis tetapi hidup dalam pergaulan masyarakat.
2.      Hukum tercatat, kaidah hukum tidak tertulis yang tercatat oleh pemimpin formal,4rulis, kaidah hukum dalam bentuk tertulis yang dibuat oleh Negara melalui prosedur formil.




0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto Saya
Desti Wulandari
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
* Mahasiswi Universitas Lampung * Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik * Jurusan Sosiologi'10
Lihat profil lengkapku

Total Tayangan Halaman

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
Chococat is a registered trademark of Sanrio Co., Ltd. ("Sanrio"), and the images are copyrighted by Sanrio.