Kamis, 03 November 2011
KERAGAMAN ARTI DAN CARA PEMBEDAAN HUKUM
08.50 | Diposting oleh
Desti Wulandari |
Edit Entri
KERAGAMAN
ARTI DAN CARA PEMBEDAAN HUKUM
1.1 KERAGAMAN
ARTI HUKUM
Dalam kamus
besar bahasa Indonesia kata hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat, dilakukan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas. Hukum dapat
disesuaikan dengan tujuan dan konteksnya sebagaimana dikemukakan oleh Purnadi
dan Soerjono berikut ini:
Hukum sebagai ilmu
pengetahuan adalah pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar
kekuatan pemikiran.
Hukum sebagai disiplin
adalah system ajaran tentang kenyataan yang dihadapi.
Hukum sebagai norma
adalah pedoman prilaku yang pantas.
Hukum sebagai tata
hukum adalah struktur dan proses perangkat kaidah hukum yang berlaku pada masa
sekarang dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
Hukum sebagai petugas
adalah pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan
hukum.
Hukum sebagai keputusan
penguasa menurut Wayne La Favre adlah hasil dari proses diskresi yang
menyangkut pengambilan keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh peraturan
tetapi dengan unsure yang berkenaan dengan pertimbangan pribadi.
Hukum sebagai proses
pemerintahan adalah proses hubungan timbal balik antar unsure pokok dari system
kenegaraan.
Hukum sebagai sikap prilaku
yang teratur adalah prilaku yang diulang dengan cara yang sama bertujuan untuk
mencapai kedamaian.
Hukum sebagai jalinan
nilai adalah jalinan dari konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap paling
benar dan salah.
1.2 Keragaman
Cara Pembedaan Hukum
Hukum memiliki
keragaman pengaturan sehingga dikenal bidang hukum. Dapat dibedakan berdasarkan
criteria dan metode agar dapat digunakan untuk pengkajian keilmuan dan
kepentingan praktis.
Ditinjau dari segi waktu:
1. Ius
constituendum, kaidah hukum yang dicita-citakan.
2. Ius
constitutum/hukum positif, kaidah hukum yang berlaku pada masa kini dan tempat
tertentu.
Proses perubahan dapat terjadi karna diganti suatu
peraturan,memasukan unsure baru dalam peraturan,penafsiran baru terhadap
peraturan.
Ditinjau dari segi
wilayah berlaku:
1. Hukum
alam, bersifat abadi dan berlaku diseluruh dunia yang timbul dari alam.
Bersifat universal dan lestari.
2. Hukum
positif, kaidah hukum yang berlaku pada masa kini dan tempat tertentu. Sifatnya
selalu berubah.
Ditinjau dari segi kaku dan fleksibel:
1. Hukum
imperative adalah kaidah hukum memaksa yang secara apriori harus ditaati,wajib
dipatuhi dan tidak dapat disampingi. Missal, ketentuan yang mengatur
kepentingan umum dan keamanan yang diatur dalam hukum pidana dan keamanan yang
diatur dalam hukum pidana dan pajak.
2. Hukum
fakultatif adalah kaidah hukum yang tidak secara apriori mengikat atau tidak
wajib dipatuhi sehingga ada kebebasan dalam membentuk hukum yang sebanding
antar pihak.
Ditinjau dari segi isi:
1. Hukum
substantive adalah kaidah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan subjek
hukum.
2. Hukum
ajektif adalah kaidah yang memberikan pedoman untuk menegakkan dan
mempertahankan hukum substansi.
Ditinjau dari
segi bentuk:
1. Hukum
tidak tertulis, kaidah hukum yang tidak dalam bentuk tertulis tetapi hidup
dalam pergaulan masyarakat.
2. Hukum
tercatat, kaidah hukum tidak tertulis yang tercatat oleh pemimpin formal,4rulis,
kaidah hukum dalam bentuk tertulis yang dibuat oleh Negara melalui prosedur
formil.
Label:
Tugas Kampus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
About Me
- Desti Wulandari
- Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
- * Mahasiswi Universitas Lampung * Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik * Jurusan Sosiologi'10
Blog Archive
-
▼
2011
(67)
-
▼
November
(22)
- MESIN-MESIN PEMERINTAHAN
- TEORI KONFLIK
- Paper UTS Perubahan Sosial
- PERAPIAN DATA
- SUMBER-SUMBER DATA DEMOGRAFI
- Paradigma Sosial
- SOSIOLOGI
- Paradigma-paradigma Sosiologi
- Hukum Waris Islam
- PRODUKSI
- PERKAWINAN DALAM ISLAM
- Filsafat Hukum
- Politik Hukum
- Disiplin Hukum Empiris
- Disiplin Konsep Hukum
- Disiplin Hukum Normatif
- DISIPLIN ILMU HUKUM
- SUMBER HUKUM
- KERAGAMAN ARTI DAN CARA PEMBEDAAN HUKUM
- HUKUM DAN MASYARAKAT
- Analogi
- Chi-Square
-
▼
November
(22)
Total Tayangan Halaman
Pengikut
Labels
- ✿ ♥ ✿ (1)
- 2013 m (1)
- Alone (1)
- ANALISIS KEBIJAKAN SOSIAL (1)
- Beberapa Cara Membaypass Login Mikrotik Wi-Fi (HotSpot) (1)
- BELIEVE (1)
- Cara Membuat Subtitle indonesia dari Film Luar (1)
- Cara Rahasia Shortcut Ctrl+Enter pada Browser (1)
- CATNIP [Nepeta Cataria] (1)
- Curhat (2)
- health (3)
- Hope (1)
- Idul Adha 1433H (1)
- Kemaro Island (1)
- LAST MESSAGE FULL MEANING OF LIFE WITH HUMILITY (1)
- Mangan (1)
- Mengenang (1)
- Mungilnya Strawberry ku_^ (1)
- Nilai dan Norma (1)
- pengetahuan (1)
- Politik Hukum (1)
- Pray (1)
- Ramadhan (2)
- Sains (2)
- SOSIOLOGI SEBAGAI ILMU (1)
- STORY (4)
- Tanpa Nama ... ??? (1)
- Teknologi (1)
- Tips (2)
- Tree (1)
- Tugas Kampus (80)
- Unik (20)
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar