Kamis, 03 November 2011

PostHeaderIcon Filsafat Hukum


Filsafat Hukum  

1.1   Arti Filsafat Hukum
Menurut Willem Zevenbergen filsafat hukum merupakan filsafat dengan objek hukum tentang dasar umum dari hukum. Objek studinya menurut Poernadi dan Soerjono Soekanto mencakup perenungan, perumusan, dan penyerasian nilai. Filsafat hukum memberikan kontribusi bagi perkembangan hukum dan bidang karena hukum meliputi segenap aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


1.2   Aliran dalam Filasafatt Hukum
Filsafat hukum bertujuan untuk menjelaskan nilai hingga kedasar filsafat. Aliran filsafat hukum tersebut adalah:
1.      Hukum alam
2.      Hukum positif
3.      Ultilitarianisme
4.      Sejarah dan kebudayaan
5.      Ilmu hukum sosiologi
6.      Realism hukum pramatis.

*      Hukum Alam
Menurut aristoteles, hukum alam bersifat abadi dan berlaku secara universal karena dibuat oleh alam yang mendasari hukum posityif yang dibuat oleh manusia yang akan selalu berubah menurut waktu dan tempat.
Menurut Aquinas, hukum bertujuan untuk kebaikan umum didunia, karena dunia diciptakan dan diatur oleh Tuhan maka hukum yang mengatur dunia adalah hukum Tuhan yang berasal dari rasio Tuhan. Hukum dibagi 4, yaitu:
1.      Lex aeterna, hukum yang berasal dari rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indra manusia karena mengatur segala hal yang merupakan rahasia Tuhan
2.      Lex naturalis, hukum alam berasal dari Tuhan yang dapat ditangkap oleh rasio oleh rasio manusia
3.      Lex divina, berasal dari rasio Tuhan yang dinyatakan dalam kitab suci
4.      Lex positive, hukum positif yang dapat berasal dari akal manusia yang berlaku diwilayah tertentu.

*      Hukum Positif
Hukum yang berlaku disuatu tempat tertentu dan masa kini. Aliran ini juga disebut sebagai fomalisme karena hukum harus dipisahkan dengan moral melalui proses formal.

Menurut Hans Kelsen, hukum harus dibersihkan dari factor politis, oleh karena itu ajarannya disebut dengan ajaran hukum murni. Susunannya logis dari peraturan seperti pyramid. Setiap norma hukum bersumber pada peraturan hukum lain yang kedudukannya lebih tinggi derajatnya dan berpuncak pada norma dasar.

John Austin memandang bahwa hukum adalah perintah dari pemegang kedaulatan tertinggi didalam suatu Negara, hingga merupakan system yang logis,tetap dan tertutup. Ajarannya disebut ilmu hukum analitis dan mengandung unsure perintah,sanksi,kewajiban, dan kedaulatan.

Aliran ini mengkaji logika hukum dengan menekankan pada fungsi yang tetap dari hukum dan memberikan peran yang formal kepada petugas hukum sebagai pemegang kedaulatan. Semua hukum adalah hukum positif karena merupakan perintah dari yang berdaulat
*      Utilitarianisme
Menekankan pada kegunaan yang dapat dicapai, berupa kebahagiaan karena pada dasarnya setiap prilaku manusia tujuannya untuk mencapai kebahagiaan. Kosekuensi social dari system hukum hingga hukum dapat dibentuk dan digunakan secara tidak wajar, diperlukan klasifikasi tujuan dari makhluk hidup dan social.

Menurut Bentham, manusia akan berbuat untuk memperoleh kenikmatan yang besar dan menekan pendritaan serendahnya. Criteria yang digunakan adlah mendatangkan kebahagiaan, hingga terkenal (kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk jumlah yang sebesar mungkin). Dengan undang undang akan ditentukan pada adanya kebahagiaan, karena tujuan akhirnya adalah untuk melayani kebahagiaan bagi rakyat.   

Menurut Jhering hukum digunakan sebagai sarana mengendalikan individu agar sesuai tujuan masyarakat dan perubahan social.


*      Sejarah dan K ebudayaan
Menurut Savigny, hukum tidak dibuat tapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat, karena hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat berasal dari adat istiadat dan kepercayaan bukan dari undang undang.

Menurut Maine, hukum berkembang searah dengan perkembangan masyarakat dari status kekontrak, perkembangan hukum searah dengan tingkat peradaban dan kebudayaan masyarakat.

*      Ilmu Hukum Sosiologis
Berkaitan dengan nilai yang hidup dan berkembang dimasyarakat. Hukum tidak hanya berpotensi tetapi merupakan mekanisme pengendalian dan rekayasa social, factor politis, dan kepentingan dari lapisan social akan berkorelasi dengan kepentingan hukum yang terwujud dan diwujudkan dalam kebijaksanaan umum dan praktik.

 Menurut Ehrlich, hukum dibedakan antara hukum positif(keputusan badan yudikatif/dokumen hukum modern dari legislative,kekuatan social karena ketertiban masyarakat didasarkan pada kekuatan social terhadap hukum) dan hukum yang hidup.

Menurut Pound, hukum merupakan lembaga social yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan social, dengan memberikan pemuasan kebutuhan semaksimum mungkin dengan seminimum benturan dan pemborosan. Hukum sebagai sarana untuk pengendaliaan social agar benturan kepentingan dapat diatasi. Nilai dan norma social harus disusun dalam suatu kerangka yang dapat digunakan sebagai alat untuk rekayasa social.

Dalam mempelajari hukum, menurut Pound harus dibedakan antara hukum tertulis dalam bentuk perundangan dan hukum yang berlaku dimasyarakat, serta mencakup keputusan hakim dan pelaksanaannya. Hukum tidak hanya berisi norma tetapi juga merupakan proses untuk mengadakan keseimbangan dari kepentingan yang saling bertentangan, yaitu public dan social.  




*      Realisme Hukum Pragmatis
Hukum diwujudkan dalam bentuk keputusan yang dilakukan oleh hakim, karena bersumber dari akal dari peraturan dan keputusan. Hukum dalam proses peradilan berbeda dengan didalam peraturan, suatu keputusan pengadilan mencerminkan pola prilaku dari hakim yang berbeda dengan peraturan yang menunjukkan segi keadilan dan kemanusiaan dari hukum.

Menurut Llewellyn, konsepsi hukum akan berubah sesuai dengan perkembangan dimasyarakat. Lembaga hukum harus dapat berfungsi sesuai dengan tujuan dan hasil yang dicapai beserta akibatnya. Pengadilan bertugas untuk menetapkan fakta dan rekonstruksi dari kejadian yang lampau yang menyebabkan terjadinya perselisihan.

Menurut Frank, perkara merupakan masalah tersendiri yang memerlukan kajian dan keputusan khusus, kebenaran dan kepastian hukum merupakan dugaan hakim karena kadang mendahului prinsip hukum.

Menurut holmes, kewajiban hukum hanya suatu dugaan bahwa bila seseorang berbuat/tidak akan menderita sesuai dengan keputusan hakim. Hakim didasarkan pada cara berfikir deduktif dari peraturan dan juga pandangan bukan pada apa yang sesungguhnya diinginkan oleh pelaku terhadap keputusan hakim atas peerbuatannya.


*      Tujuan dan Tugas Hukum
Hukum merupakan norma yang  mengatur prilaku dalam lingkup hubungan antar pribadi. Tujuan dipatuhinya norma hukum adalah untuk kedamaian hidup bersama. Kedamaian adalah suatu keadaanyang didalamnya terdapat 2 unsur utama, yaitu ketertiban dan ketentraman.
Ketertiban berkaitan dengan keamanaan yang diciptakan oleh seluruh pihak, ketertiban dan keamannan merupakan suatu keadaan yang dicapai karena adanya unsure eksternal. Missal, perlindungan dengan pihak lain, kebersamaan untuk saling menjaga dan mempertahankan kepemilikan.

Ketenangan berkaitan dengan perasaan individual yang terjadi karena merasa tentram. Dengan demikian kedamaian hidup sebagai tujuan dari norma hukum dapat dicapai melalui keamanan bersifat eksternal dan internal.

Dalam mencapai tujuan tersebut hukum diberikan tugas tertentu oleh masyarakat yang pada dasarnya adalah untuk memelihara perdamaian. Tugas hukum mencakup, kepastian dan kesebandingan dalam hukum.

Kepastian dalam hukum menuntut adanya hukum yang pasti yang dapat digunakan untuk mengantisipasi peristiwa konkrit yang terjadi serta perlindungan oleh hukum terhadap kesewenangan. Hukum memberikan cara untuk itu diberikan jaminan dari hukum. Kesebandingan menghendaki adanya keseimbangan dari nilai yang hendak ditegakkan oleh hukum. Norma hukum dapat mempertahankan nilai yang menurut sifatnya tidak dapat dipertentangkan tetapi merupakan pasangan.






*      Fungsi Hukum
Karl  Llewellyn melihat fungsi hukum berdasarkan konsep antropologi, yaitu:
1.      Menetapkan hubungan antara para warga masyarakat
2.      Mengadakan alokasi wewenang
3.      Penyelesaian sengketa
4.      Menyesuaikan pola hubungan dengan perubahan social.

Hukum memiliki fungsi yang kompleks searah dengan tingkat peradaban dan kebudayaan masyarakat, dan umumnya hukum difungsikan sebagai, pemelihara keamanan, sarana pembangunan, penegak keadilan, sarana pendidikan masyarakat.

Pembuatan norma tahap awal untuk tahap berikutnya yang lebih penting, ialah pemanfaatan hukum dimasyarakat. Pda tahapan masyarakat hukum slalu dikaitkan dengan proses social. Fungsi hukum yang utama dan universal yaitu, sebagai sarana untuk memperlancar interaksi social dan sebagai sarana pengendalian masyarakat.

Hukum diperlukan untuk memperlancar proses interaksi social, ada kecendrungan untuk mengadakan interaksi dan hubungan social agar kebutuhan dapat terpenuhi. Ubi societas ibi ius,dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Hukum merupakan sarana pemaksa bagi anggota masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto Saya
Desti Wulandari
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
* Mahasiswi Universitas Lampung * Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik * Jurusan Sosiologi'10
Lihat profil lengkapku

Total Tayangan Halaman

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
Chococat is a registered trademark of Sanrio Co., Ltd. ("Sanrio"), and the images are copyrighted by Sanrio.