Kamis, 03 November 2011
Filsafat Hukum
09.01 | Diposting oleh
Desti Wulandari |
Edit Entri
Filsafat
Hukum
1.1 Arti
Filsafat Hukum
Menurut Willem
Zevenbergen filsafat hukum merupakan filsafat dengan objek hukum tentang dasar
umum dari hukum. Objek studinya menurut Poernadi dan Soerjono Soekanto mencakup
perenungan, perumusan, dan penyerasian nilai. Filsafat hukum memberikan
kontribusi bagi perkembangan hukum dan bidang karena hukum meliputi segenap
aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
1.2 Aliran
dalam Filasafatt Hukum
Filsafat hukum
bertujuan untuk menjelaskan nilai hingga kedasar filsafat. Aliran filsafat
hukum tersebut adalah:
1. Hukum
alam
2. Hukum
positif
3. Ultilitarianisme
4. Sejarah
dan kebudayaan
5. Ilmu
hukum sosiologi
6. Realism
hukum pramatis.
Hukum Alam
Menurut
aristoteles, hukum alam bersifat abadi dan berlaku secara universal karena
dibuat oleh alam yang mendasari hukum posityif yang dibuat oleh manusia yang
akan selalu berubah menurut waktu dan tempat.
Menurut Aquinas,
hukum bertujuan untuk kebaikan umum didunia, karena dunia diciptakan dan diatur
oleh Tuhan maka hukum yang mengatur dunia adalah hukum Tuhan yang berasal dari
rasio Tuhan. Hukum dibagi 4, yaitu:
1.
Lex
aeterna, hukum yang berasal dari rasio Tuhan yang
tidak dapat ditangkap oleh panca indra manusia karena mengatur segala hal yang
merupakan rahasia Tuhan
2.
Lex
naturalis, hukum alam berasal dari Tuhan yang
dapat ditangkap oleh rasio oleh rasio manusia
3.
Lex
divina, berasal dari rasio Tuhan yang dinyatakan
dalam kitab suci
4.
Lex
positive, hukum positif yang dapat berasal dari
akal manusia yang berlaku diwilayah tertentu.
Hukum Positif
Hukum yang
berlaku disuatu tempat tertentu dan masa kini. Aliran ini juga disebut sebagai
fomalisme karena hukum harus dipisahkan dengan moral melalui proses formal.
Menurut Hans
Kelsen, hukum harus dibersihkan dari factor politis, oleh karena itu ajarannya
disebut dengan ajaran hukum murni. Susunannya logis dari peraturan seperti
pyramid. Setiap norma hukum bersumber pada peraturan hukum lain yang
kedudukannya lebih tinggi derajatnya dan berpuncak pada norma dasar.
John Austin
memandang bahwa hukum adalah perintah dari pemegang kedaulatan tertinggi
didalam suatu Negara, hingga merupakan system yang logis,tetap dan tertutup.
Ajarannya disebut ilmu hukum analitis dan mengandung unsure
perintah,sanksi,kewajiban, dan kedaulatan.
Aliran ini
mengkaji logika hukum dengan menekankan pada fungsi yang tetap dari hukum dan
memberikan peran yang formal kepada petugas hukum sebagai pemegang kedaulatan.
Semua hukum adalah hukum positif karena merupakan perintah dari yang berdaulat
Utilitarianisme
Menekankan pada
kegunaan yang dapat dicapai, berupa kebahagiaan karena pada dasarnya setiap
prilaku manusia tujuannya untuk mencapai kebahagiaan. Kosekuensi social dari
system hukum hingga hukum dapat dibentuk dan digunakan secara tidak wajar,
diperlukan klasifikasi tujuan dari makhluk hidup dan social.
Menurut Bentham,
manusia akan berbuat untuk memperoleh kenikmatan yang besar dan menekan
pendritaan serendahnya. Criteria yang digunakan adlah mendatangkan kebahagiaan,
hingga terkenal (kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk jumlah yang sebesar
mungkin). Dengan undang undang akan ditentukan pada adanya kebahagiaan, karena
tujuan akhirnya adalah untuk melayani kebahagiaan bagi rakyat.
Menurut Jhering
hukum digunakan sebagai sarana mengendalikan individu agar sesuai tujuan
masyarakat dan perubahan social.
Sejarah dan K ebudayaan
Menurut Savigny,
hukum tidak dibuat tapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat, karena hukum
merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat berasal dari adat istiadat
dan kepercayaan bukan dari undang undang.
Menurut Maine,
hukum berkembang searah dengan perkembangan masyarakat dari status kekontrak,
perkembangan hukum searah dengan tingkat peradaban dan kebudayaan masyarakat.
Ilmu Hukum Sosiologis
Berkaitan dengan
nilai yang hidup dan berkembang dimasyarakat. Hukum tidak hanya berpotensi tetapi
merupakan mekanisme pengendalian dan rekayasa social, factor politis, dan
kepentingan dari lapisan social akan berkorelasi dengan kepentingan hukum yang
terwujud dan diwujudkan dalam kebijaksanaan umum dan praktik.
Menurut Ehrlich, hukum dibedakan antara hukum
positif(keputusan badan yudikatif/dokumen hukum modern dari
legislative,kekuatan social karena ketertiban masyarakat didasarkan pada
kekuatan social terhadap hukum) dan hukum yang hidup.
Menurut Pound,
hukum merupakan lembaga social yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan social,
dengan memberikan pemuasan kebutuhan semaksimum mungkin dengan seminimum benturan
dan pemborosan. Hukum sebagai sarana untuk pengendaliaan social agar benturan
kepentingan dapat diatasi. Nilai dan norma social harus disusun dalam suatu
kerangka yang dapat digunakan sebagai alat untuk rekayasa social.
Dalam
mempelajari hukum, menurut Pound harus dibedakan antara hukum tertulis dalam
bentuk perundangan dan hukum yang berlaku dimasyarakat, serta mencakup
keputusan hakim dan pelaksanaannya. Hukum tidak hanya berisi norma tetapi juga
merupakan proses untuk mengadakan keseimbangan dari kepentingan yang saling
bertentangan, yaitu public dan social.
Realisme Hukum
Pragmatis
Hukum diwujudkan
dalam bentuk keputusan yang dilakukan oleh hakim, karena bersumber dari akal
dari peraturan dan keputusan. Hukum dalam proses peradilan berbeda dengan
didalam peraturan, suatu keputusan pengadilan mencerminkan pola prilaku dari
hakim yang berbeda dengan peraturan yang menunjukkan segi keadilan dan
kemanusiaan dari hukum.
Menurut
Llewellyn, konsepsi hukum akan berubah sesuai dengan perkembangan dimasyarakat.
Lembaga hukum harus dapat berfungsi sesuai dengan tujuan dan hasil yang dicapai
beserta akibatnya. Pengadilan bertugas untuk menetapkan fakta dan rekonstruksi
dari kejadian yang lampau yang menyebabkan terjadinya perselisihan.
Menurut Frank,
perkara merupakan masalah tersendiri yang memerlukan kajian dan keputusan
khusus, kebenaran dan kepastian hukum merupakan dugaan hakim karena kadang
mendahului prinsip hukum.
Menurut holmes,
kewajiban hukum hanya suatu dugaan bahwa bila seseorang berbuat/tidak akan
menderita sesuai dengan keputusan hakim. Hakim didasarkan pada cara berfikir
deduktif dari peraturan dan juga pandangan bukan pada apa yang sesungguhnya
diinginkan oleh pelaku terhadap keputusan hakim atas peerbuatannya.
Tujuan dan Tugas Hukum
Hukum merupakan
norma yang mengatur prilaku dalam
lingkup hubungan antar pribadi. Tujuan dipatuhinya norma hukum adalah untuk
kedamaian hidup bersama. Kedamaian adalah suatu keadaanyang didalamnya terdapat
2 unsur utama, yaitu ketertiban dan ketentraman.
Ketertiban
berkaitan dengan keamanaan yang diciptakan oleh seluruh pihak, ketertiban dan
keamannan merupakan suatu keadaan yang dicapai karena adanya unsure eksternal.
Missal, perlindungan dengan pihak lain, kebersamaan untuk saling menjaga dan
mempertahankan kepemilikan.
Ketenangan
berkaitan dengan perasaan individual yang terjadi karena merasa tentram. Dengan
demikian kedamaian hidup sebagai tujuan dari norma hukum dapat dicapai melalui
keamanan bersifat eksternal dan internal.
Dalam mencapai
tujuan tersebut hukum diberikan tugas tertentu oleh masyarakat yang pada
dasarnya adalah untuk memelihara perdamaian. Tugas hukum mencakup, kepastian
dan kesebandingan dalam hukum.
Kepastian dalam
hukum menuntut adanya hukum yang pasti yang dapat digunakan untuk
mengantisipasi peristiwa konkrit yang terjadi serta perlindungan oleh hukum
terhadap kesewenangan. Hukum memberikan cara untuk itu diberikan jaminan dari
hukum. Kesebandingan menghendaki adanya keseimbangan dari nilai yang hendak
ditegakkan oleh hukum. Norma hukum dapat mempertahankan nilai yang menurut
sifatnya tidak dapat dipertentangkan tetapi merupakan pasangan.
Fungsi Hukum
Karl Llewellyn melihat fungsi hukum berdasarkan
konsep antropologi, yaitu:
1. Menetapkan
hubungan antara para warga masyarakat
2. Mengadakan
alokasi wewenang
3. Penyelesaian
sengketa
4. Menyesuaikan
pola hubungan dengan perubahan social.
Hukum memiliki fungsi yang kompleks searah dengan
tingkat peradaban dan kebudayaan masyarakat, dan umumnya hukum difungsikan
sebagai, pemelihara keamanan, sarana pembangunan, penegak keadilan, sarana
pendidikan masyarakat.
Pembuatan norma tahap awal untuk tahap berikutnya
yang lebih penting, ialah pemanfaatan hukum dimasyarakat. Pda tahapan
masyarakat hukum slalu dikaitkan dengan proses social. Fungsi hukum yang utama
dan universal yaitu, sebagai sarana untuk memperlancar interaksi social dan
sebagai sarana pengendalian masyarakat.
Hukum diperlukan untuk memperlancar proses interaksi
social, ada kecendrungan untuk mengadakan interaksi dan hubungan social agar
kebutuhan dapat terpenuhi. Ubi societas
ibi ius,dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Hukum merupakan sarana
pemaksa bagi anggota masyarakat.
Label:
Tugas Kampus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
About Me
- Desti Wulandari
- Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
- * Mahasiswi Universitas Lampung * Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik * Jurusan Sosiologi'10
Blog Archive
-
▼
2011
(67)
-
▼
November
(22)
- MESIN-MESIN PEMERINTAHAN
- TEORI KONFLIK
- Paper UTS Perubahan Sosial
- PERAPIAN DATA
- SUMBER-SUMBER DATA DEMOGRAFI
- Paradigma Sosial
- SOSIOLOGI
- Paradigma-paradigma Sosiologi
- Hukum Waris Islam
- PRODUKSI
- PERKAWINAN DALAM ISLAM
- Filsafat Hukum
- Politik Hukum
- Disiplin Hukum Empiris
- Disiplin Konsep Hukum
- Disiplin Hukum Normatif
- DISIPLIN ILMU HUKUM
- SUMBER HUKUM
- KERAGAMAN ARTI DAN CARA PEMBEDAAN HUKUM
- HUKUM DAN MASYARAKAT
- Analogi
- Chi-Square
-
▼
November
(22)
Total Tayangan Halaman
Pengikut
Labels
- ✿ ♥ ✿ (1)
- 2013 m (1)
- Alone (1)
- ANALISIS KEBIJAKAN SOSIAL (1)
- Beberapa Cara Membaypass Login Mikrotik Wi-Fi (HotSpot) (1)
- BELIEVE (1)
- Cara Membuat Subtitle indonesia dari Film Luar (1)
- Cara Rahasia Shortcut Ctrl+Enter pada Browser (1)
- CATNIP [Nepeta Cataria] (1)
- Curhat (2)
- health (3)
- Hope (1)
- Idul Adha 1433H (1)
- Kemaro Island (1)
- LAST MESSAGE FULL MEANING OF LIFE WITH HUMILITY (1)
- Mangan (1)
- Mengenang (1)
- Mungilnya Strawberry ku_^ (1)
- Nilai dan Norma (1)
- pengetahuan (1)
- Politik Hukum (1)
- Pray (1)
- Ramadhan (2)
- Sains (2)
- SOSIOLOGI SEBAGAI ILMU (1)
- STORY (4)
- Tanpa Nama ... ??? (1)
- Teknologi (1)
- Tips (2)
- Tree (1)
- Tugas Kampus (80)
- Unik (20)
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar