Kamis, 03 November 2011

PostHeaderIcon Politik Hukum


Politik Hukum  

8.1 Arti Politik Hukum
 Politik adalah kegiatan berkenaan dengan proses menentukan tujuan yang harus dicapai oleh masyarakat. Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan tertentu karena hukum memiliki kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat melalui peraturan dan sanksi. Penguasa dapat menggunakan hukum untuk mewujudkan kebijaksanaan sebagai dasar untuk bertindak.

Politik hukum menurut Padmo Wahjono adalah kebijaksanaan dasar yang menentukan arah, bentuk, isi hukum yang dibentuk. Hukum berisi pilihan tentang hal yang dianggap baik bagi kemanusiaan. Penekanannya pada kebijaksanaan dari pemerintah kepada rakyat. Politik hukum dalam pelaksanaan bembinaan hukum nasional harus memperhatikan berbagai bahan hukum dimasyarakat sesuai tingkat kesadaran hukum masyarakat.


8.2 Politik Hukum Sebagai Seni (Art)
Objek kajian politik hukum adalah membahas pilihan dari alternative kebijaksanaan, mencakup kebijaksanaan umum dan tujuan masyarakat secara keseluruhan. Seni adalah proses pembentukan dan penciptaan karna didalamnya terdapat proses pembentukan seni sebagai hasil cipta, rasa, karsa manusia.


8.2.1 Perundang Undangan
Pembentukan hukum yang utama adalah melalui undang undang, karena peran Negara sangat dominan hingga setiap Negara menggunakan perundang undangan sebagai sarana untuk menentukan arah kebijaksanaan. Undang undang merupakan peraturan yang memiliki persyaratan untuk digunakan sebagai sarana tersebut, yaitu:
1.      Bersifat umum, dapat menjangkau berbagai masalah
2.      Pasti, dibuat tertulis melalui prosedur formal
3.      Berdaya jangkau kedepan
4.      Dapat direvisi/ditinjau kembali
5.      Diketahui umum, disebarluaskan pada masyarakat
Kelemahan undang undang:
1.      Lambat dalam mengantisipasi perubahan social karna prosesnya birokratis
2.      Pemihakan sebagai konsekuensi dari pemilihan alternative
3.      Rumusannya terlalu kaku dan umum hingga kurang dimengerti.

Undang undang terkadang tidak jelas makna dalam rumusan pasalnya, dimungkinkan adanya metode penafsiran, yaitu:
1.      Penafsiran gramatikal, penafsiran menurut susunan kata
2.      Penafsiran sistimatikal, menafsirkan pasal dalam hubungan keseluruhan
3.      Penafsiran historical, mencakup:
a.       Penafsiran dengan melihat perkembangan terjadinya undang undang, melihat bahan perundingan
b.      Penafsiran dengan melihat perkembangan lembaga hukum yang diatur undang undang.
4.      Penafsiran teleological, menyelidiki maksud pembuatan dan tujuan dibuat undang undang
5.      Penafsiran ekstensif, penafsiran dengan memperluas arti pengertian pasal
6.      Penafsiran restriktif, mempersempit arti pengertian pasal


Metode argumentasi melalui penalaran hukum yaitu:
1.      Analogi, pengluasan berlakunya kaidah undang undang, peristiwa yang sejenis dengan yang ada dalam undang undang akan diperlakukan sama
2.      Penghalusan, penyempitan hukum, pengkhususan berlakunya undang undang
3.      Penggunaan a contrario, memastikan sesuatu yang tidak disebut oleh pasal undang undang secara kebalikan

Cara diatas dilakukan hakim dalam menemukan hukum. Dalam praktik dimungkinkan terjadi kesalahan dalam melakukan penalaran karna bahasa yang digunakan. Kesesatan hukum yang umum dijumpai:
1.      Argumentum ad ignorantiam, kebodohan dari pihak lawan tentang pokok masalah yang dipersengketakan
2.      Argumentum ad verecumdiam, pendapat dari orang yang berwenang
3.      Argumentum ad hominem, menyerang reputasi orang yang tidak ada hubungan dengan pokok bahasan
4.      Argumentum ad misericordiam, penalaran yang ditujukan untuk menimbulkan belas kasihan
5.      Argumentum ad baculum, didasarkan pada ancaman hingga menimbulkan rasa takut
6.      Argumentum ad populum, mencari popularitas
7.      Argumentum ad invidiam, berprasangka terhadap orang lain
8.      Argumentum ad captandum, emosi dari sekelompok orang
9.      Argumentum ab auctoritate ,pemegang wewenang yang berasal dari peraturan
10.  Argumentum ex silentio,ketiadaan bukti yang disampaikan untuk dipertentangkan.

8.2.2 peradilan
Keputusan hakim yang disebut dengan yurispudwnsi. Hakim memegang peran yang penting untuk mengisinya karena berdasarkan ketentuan oasal bahwa hakim boleh menolak memeriksa perkara dengan alasan tidak sempurnanya undang undang. Aliran tentang tugas hakim:
1.      Aliran legisme, hakim terikat pada undang undang sebagai pelaksana.
2.      Aliran hukum bebas, hukum terdapat dalam yurispudensi yang dibuat hakim diluar yang diciptakan oleh Negara dan menambah unsure baru serta mengadakan koreksi
3.      Aliran penemuan hukum, hakim terikat pada undang undang dan diberi kebebasan. Peran hakim bebas tapi terikat dan diberikan wewenang untuk menggunakan metode interprestasi dan argumentasi.

Pembentukan dan pen ciptaan hukum melalui perundang undangan dan peradilan atau yurispudensi merupakan sumber hukum yang penting dalam Negara untuk masa sekarang dan mendatang.

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto Saya
Desti Wulandari
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
* Mahasiswi Universitas Lampung * Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik * Jurusan Sosiologi'10
Lihat profil lengkapku

Total Tayangan Halaman

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
Chococat is a registered trademark of Sanrio Co., Ltd. ("Sanrio"), and the images are copyrighted by Sanrio.