Kamis, 03 November 2011
Politik Hukum
09.00 | Diposting oleh
Desti Wulandari |
Edit Entri
Politik
Hukum
8.1 Arti Politik
Hukum
Politik adalah kegiatan
berkenaan dengan proses menentukan tujuan yang harus dicapai oleh masyarakat.
Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan tertentu karena hukum memiliki
kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat melalui peraturan dan sanksi. Penguasa
dapat menggunakan hukum untuk mewujudkan kebijaksanaan sebagai dasar untuk
bertindak.
Politik hukum
menurut Padmo Wahjono adalah kebijaksanaan dasar yang menentukan arah, bentuk,
isi hukum yang dibentuk. Hukum berisi pilihan tentang hal yang dianggap baik
bagi kemanusiaan. Penekanannya pada kebijaksanaan dari pemerintah kepada
rakyat. Politik hukum dalam pelaksanaan bembinaan hukum nasional harus
memperhatikan berbagai bahan hukum dimasyarakat sesuai tingkat kesadaran hukum
masyarakat.
8.2 Politik
Hukum Sebagai Seni (Art)
Objek kajian
politik hukum adalah membahas pilihan dari alternative kebijaksanaan, mencakup
kebijaksanaan umum dan tujuan masyarakat secara keseluruhan. Seni adalah proses
pembentukan dan penciptaan karna didalamnya terdapat proses pembentukan seni
sebagai hasil cipta, rasa, karsa manusia.
8.2.1 Perundang
Undangan
Pembentukan
hukum yang utama adalah melalui undang undang, karena peran Negara sangat
dominan hingga setiap Negara menggunakan perundang undangan sebagai sarana
untuk menentukan arah kebijaksanaan. Undang undang merupakan peraturan yang
memiliki persyaratan untuk digunakan sebagai sarana tersebut, yaitu:
1. Bersifat
umum, dapat menjangkau berbagai masalah
2. Pasti,
dibuat tertulis melalui prosedur formal
3. Berdaya
jangkau kedepan
4. Dapat
direvisi/ditinjau kembali
5. Diketahui
umum, disebarluaskan pada masyarakat
Kelemahan undang undang:
1. Lambat
dalam mengantisipasi perubahan social karna prosesnya birokratis
2. Pemihakan
sebagai konsekuensi dari pemilihan alternative
3. Rumusannya
terlalu kaku dan umum hingga kurang dimengerti.
Undang undang terkadang tidak jelas makna dalam
rumusan pasalnya, dimungkinkan adanya metode penafsiran, yaitu:
1. Penafsiran
gramatikal, penafsiran menurut susunan kata
2. Penafsiran
sistimatikal, menafsirkan pasal dalam hubungan keseluruhan
3. Penafsiran
historical, mencakup:
a. Penafsiran
dengan melihat perkembangan terjadinya undang undang, melihat bahan perundingan
b. Penafsiran
dengan melihat perkembangan lembaga hukum yang diatur undang undang.
4. Penafsiran
teleological, menyelidiki maksud pembuatan dan tujuan dibuat undang undang
5. Penafsiran
ekstensif, penafsiran dengan memperluas arti pengertian pasal
6. Penafsiran
restriktif, mempersempit arti pengertian pasal
Metode argumentasi melalui penalaran hukum yaitu:
1. Analogi,
pengluasan berlakunya kaidah undang undang, peristiwa yang sejenis dengan yang
ada dalam undang undang akan diperlakukan sama
2. Penghalusan,
penyempitan hukum, pengkhususan berlakunya undang undang
3.
Penggunaan a contrario, memastikan sesuatu yang
tidak disebut oleh pasal undang undang secara kebalikan
Cara diatas dilakukan hakim dalam menemukan hukum.
Dalam praktik dimungkinkan terjadi kesalahan dalam melakukan penalaran karna
bahasa yang digunakan. Kesesatan hukum yang umum dijumpai:
1.
Argumentum
ad ignorantiam, kebodohan dari pihak lawan tentang
pokok masalah yang dipersengketakan
2.
Argumentum
ad verecumdiam, pendapat dari orang yang berwenang
3.
Argumentum
ad hominem, menyerang reputasi orang yang tidak
ada hubungan dengan pokok bahasan
4.
Argumentum
ad misericordiam, penalaran yang
ditujukan untuk menimbulkan belas kasihan
5.
Argumentum
ad baculum, didasarkan pada ancaman hingga
menimbulkan rasa takut
6.
Argumentum
ad populum, mencari popularitas
7.
Argumentum
ad invidiam, berprasangka terhadap orang lain
8.
Argumentum
ad captandum, emosi dari sekelompok orang
9.
Argumentum
ab auctoritate ,pemegang wewenang yang berasal dari
peraturan
10.
Argumentum
ex silentio,ketiadaan bukti yang disampaikan
untuk dipertentangkan.
8.2.2 peradilan
Keputusan hakim yang disebut dengan yurispudwnsi.
Hakim memegang peran yang penting untuk mengisinya karena berdasarkan ketentuan
oasal bahwa hakim boleh menolak memeriksa perkara dengan alasan tidak
sempurnanya undang undang. Aliran tentang tugas hakim:
1. Aliran
legisme, hakim terikat pada undang undang sebagai pelaksana.
2. Aliran
hukum bebas, hukum terdapat dalam yurispudensi yang dibuat hakim diluar yang
diciptakan oleh Negara dan menambah unsure baru serta mengadakan koreksi
3. Aliran
penemuan hukum, hakim terikat pada undang undang dan diberi kebebasan. Peran hakim
bebas tapi terikat dan diberikan wewenang untuk menggunakan metode
interprestasi dan argumentasi.
Pembentukan dan pen ciptaan hukum melalui perundang
undangan dan peradilan atau yurispudensi merupakan sumber hukum yang penting
dalam Negara untuk masa sekarang dan mendatang.
Label:
Tugas Kampus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
About Me
- Desti Wulandari
- Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
- * Mahasiswi Universitas Lampung * Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik * Jurusan Sosiologi'10
Blog Archive
-
▼
2011
(67)
-
▼
November
(22)
- MESIN-MESIN PEMERINTAHAN
- TEORI KONFLIK
- Paper UTS Perubahan Sosial
- PERAPIAN DATA
- SUMBER-SUMBER DATA DEMOGRAFI
- Paradigma Sosial
- SOSIOLOGI
- Paradigma-paradigma Sosiologi
- Hukum Waris Islam
- PRODUKSI
- PERKAWINAN DALAM ISLAM
- Filsafat Hukum
- Politik Hukum
- Disiplin Hukum Empiris
- Disiplin Konsep Hukum
- Disiplin Hukum Normatif
- DISIPLIN ILMU HUKUM
- SUMBER HUKUM
- KERAGAMAN ARTI DAN CARA PEMBEDAAN HUKUM
- HUKUM DAN MASYARAKAT
- Analogi
- Chi-Square
-
▼
November
(22)
Total Tayangan Halaman
Pengikut
Labels
- ✿ ♥ ✿ (1)
- 2013 m (1)
- Alone (1)
- ANALISIS KEBIJAKAN SOSIAL (1)
- Beberapa Cara Membaypass Login Mikrotik Wi-Fi (HotSpot) (1)
- BELIEVE (1)
- Cara Membuat Subtitle indonesia dari Film Luar (1)
- Cara Rahasia Shortcut Ctrl+Enter pada Browser (1)
- CATNIP [Nepeta Cataria] (1)
- Curhat (2)
- health (3)
- Hope (1)
- Idul Adha 1433H (1)
- Kemaro Island (1)
- LAST MESSAGE FULL MEANING OF LIFE WITH HUMILITY (1)
- Mangan (1)
- Mengenang (1)
- Mungilnya Strawberry ku_^ (1)
- Nilai dan Norma (1)
- pengetahuan (1)
- Politik Hukum (1)
- Pray (1)
- Ramadhan (2)
- Sains (2)
- SOSIOLOGI SEBAGAI ILMU (1)
- STORY (4)
- Tanpa Nama ... ??? (1)
- Teknologi (1)
- Tips (2)
- Tree (1)
- Tugas Kampus (80)
- Unik (20)
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar