Kamis, 03 November 2011

PostHeaderIcon DISIPLIN ILMU HUKUM


DISIPLIN ILMU HUKUM 
1.1   Arti disiplin ilmu
Cirri cirri ilmu hukum yaitu:
*       Sistematis, kesatuan dari pengetahuan secara menyeluruh, berstruktur, koheren, dan konsisten.
*      Bermetode, memiliki cara yang dilaksanakan secara logis dan tepat.
*      Memiliki objek atau sasaran sebagai materi bahasa
*      Empiris, proses pengamatan dan pengalaman
*      Rasional dan objektif, disusun berdasarkan kekuatan akal sehingga dapat dipahami atau diterima oleh orang lain
*      Dapat diuji, mengandung kebenaran yang dapat diuji siapapun

Ilmu hukum diakui dan diterima sebagai cabang ilmu pengetahuan yang termasuk dalam kategori ilmu social dan humaniora. Ilmu pengetahuan dibedakan menjadi empat jenis berdasarkan sifat keilmuannya yaitu, deskriptif(penggambaran gejala), kausalitas(sebab akibat gejala), normative(yang seharusnya terjadi menurut acuan tertentu), essensialistis(mengkaji hakikat gejala secara mendalam).

Dampak disiplin ilmu adalah munculnya cabang disiplin ilmu, yaitu:
*     Disiplin nomotetis, menemukan generalisasi
*     Disiplin sejarah, merekonstruksi kenyataan masa lampau
*     Disiplin hukum untuk mengidentifikasi dan mengefektifkan norma hukum
*     Disiplin filsafat, menguraikan dan merangkum nilai kehidupan manusia





1.2   disiplin Ilmu Hukum
disiplin ilmu hukum mencakup:
1.      ilmu ilmu hukum
2.      politik hukum
3.      filsafat hukum
ilmu hukum terdiri dari 3 cabang, yaitu ilmu tentang norma, pengertian, dan kenyataan. Bila ilmu tentang norma dan ilmu tentang pengertian digabung akan menjadi dogmatic hukum. Dogma adalah prinsip yang diterima kebenarannya.

Ilmu tentang kenyataan mencakup, yaitu sosiologi hukum, antropologi hukum, psikhologi hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum.
Politik hukum merupakan seni yang mencakup kegiatan untuk menerapkan nilai kedalam ketentuan berprilaku, melalui pengaturan dan pengendalian sumber daya masyarakat. Filsafat hukum bagian dari disiplin hukum untuk menyerasikan nilai kedalam norma dan sanksi hukumnya.

2 komentar:

al-barony mengatakan...

nice info mbak.... .klo brkenan, knjungi blogku http://sudut-sepi.blogspot.com ,,juga ttg bahan kuliah hukum

Desti Wulandari mengatakan...

mksii sudah berkunjung ke blog saia yaa '.^
ia pasti q kunjungin blog qm kq,,, :)

Posting Komentar

About Me

Foto Saya
Desti Wulandari
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
* Mahasiswi Universitas Lampung * Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik * Jurusan Sosiologi'10
Lihat profil lengkapku

Total Tayangan Halaman

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
Chococat is a registered trademark of Sanrio Co., Ltd. ("Sanrio"), and the images are copyrighted by Sanrio.