Kamis, 03 November 2011
SUMBER HUKUM
08.52 | Diposting oleh
Desti Wulandari |
Edit Entri
SUMBER
HUKUM
1.1
Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum
diartikan sebagai asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang
dapat digunakan sebagai tolok ukur, kriteria, dan sarana untuk menentukan isi,
substansi, materi, dan keabsahan. Hukum mengalir dari lembaga yang berada pada
struktur di atas menuju ke atau dilaksanakan oleh struktur dibawahnya.
Peraturan dari pihak
peringkat tasa dalam struktur organisasi memiliki wibawa dan kekuatan yang
lebih kuat dari pada peraturan struktur di bawahnya. Bagi ahli hukum, sumber
hukum diartikan sebagai faktor yang menimbulkan hukum yang memiliki kekuatan
mengikat bagi setiap orang, sedangkan bagi yang bukan ahli hukum tergantung
dari sudut pandang mereka.
1.2
sumber hukum Welbron
dan kenbron
Dalam teori
hukum sumber hukum dibedakan sesuai bidang hukum tertulis dan tak tertulis.
Sumber hukum Welbron
(asal) adalah sumber yang menunjuk kepada lembaga yang berwenang mengeluarkan
hukum atau menyebabkan terjadinya hukum. Sumber hukum ini menunjukkkan adanya
lembaga tertentu yang berwenang menerbitkan peraturan. Bila tidak sesuai maka
peraturan hkum tersebut dapat dikatakan tidak sah. Sumber hukum ini digunakan
dalam hukum tata negara yang mengatur tentang lembaga negara sesuai dengan
wewenangnya menerbitkan peraturan.
Sumber hukum
Kenbron(tempat atau pengenal) adalah sumber yang menunjuk kepada tempat atau
bahan yang dapat digunakan untuk mengetahui dimana hukum itu ditempatkan dalam
lembaran negara, misal suatu UU yang telah ditetapkan dan disahkan berlakunya
akan diberi nomor urut pada tahun yang bersangkutan dan kemudian diundangkan
dalam suatu lembaran negara.
§ Lembaran
Negara adalah tempat pengundangan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
§ Tambahan
Lembaran Negara adalah tempat pengundangan dari penjelasan resmi dari suatu UU
dengan diberikan nomor.
§ Berita
Negara merupakan tempat pengundangan resmi dari peraturan yang berada dibawah
UU atau surat resmi yang harus disiarkan kepada rakyat.
§ Tambahan
Berita Negara digunakan untuk mengumumkan anggaran dasar dari badan hukum
seperti perseroan terbatas (PT)
1.3
Sumber Hukum Material
dan Formil
Sumber hukum material
adalah factor yang menentukan isi dari peraturan hukum yang beragam missal,
sejarah,sosiologi,ekonomi, dan sebagainya.hukum member status norma sedangkan
materi yang diatur dalam peraturan hukum dapat berasal dari bidang lain.
Sumber hukum formil
adalah sumber yang menentukan bentuk,cara,proses, dan berlakunya suatu
peraturan hukum yang dilakukan secara
formil. Keberlakuan hukum ditentukan oleh aspek formalitas pada tata cara dan
proses pembentukan. Bentuk dan nama peraturan harus dikenal dalam tata hukum
dan struktur hukum nasionsl.
Sumber hukum formil pada hukum
tertulis, ialah:
a. Undang
undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
dan perjanjian
d. Yurispudensi
e. Doktrin
Undang dalam
arti materiel adalah peraturan tertulis yang isinya mempunyai kekuatan
mengikat secara umum. Missal, PP dan
UUD. Dapat dalam bentuk ketetapan MPRS. Ditentukan bentyuk peraturan perundang
undangan disusun dalam hirarkhi sebagai berikut:
1.
UUD RI 1945
2.
TAP MPR
3.
Peraturan Pemerintah
Pengganti UU
4.
PP
5.
Keputusan Presiden
6.
Peraturan pelaksanaan
lainnya, yakni:
a. Peraturan
menteri
b. Instruksi
menteri
Tata urutan peraturan perundang
undangan RI berdasarkan TAP MPR No.III/MPR/2000, Yaitu:
1. UUD
RI 1945, Hukum dasar tertulis Negara RI yang memuat dasar dan garis besar hukum
dalam penyelanggaraan Negara
2. TAP
MPR RI, putusan MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam
siding MPR
3. UU,
dibuat DPR bersama presisen untuk melaksanakan UUD 1945 dan TAP MPR
4. Peraturan
pemerintah pengganti UU, dibuat presiden dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa
5. PP,
dibuat pemerintah untk melaksanakan perintah UU
6. Keputusan
presiden, dibuat oleh presiden yang bersifat mengatur untuk menjalankan fungsi
dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi Negara dan pemerintahan
7. Peraturan
daerah, untuk melaksanakan peraturan hukum diatasnya dan menampung kondisi
khusus dari daerah yang bersangkutan, terdiri dari:
a. Perda
provinsi, dibuat DPRD Provinsi bersama gubernur.
b. Perda
kabupaten, dibuat DPRD kota bersama bupati
c. Peraturan
desa, dibuat badan perwakilan desa yang tata cara pembuatannya diatur oleh
perda kota yang bersangkutan
Undang undang dalam arti formil adalah
keputusan tertulis yang berbentu dan prosesnya diadakan oleh badan Negara yang
berwenang untuk membuat undang undang.yang berwenang adalah DPR bersama
presiden.
Prinsip
hukum umum berlaku pada bidang hukum dan asas tentang perundangan. Yang harus
diperhatikan dalam undang undang antara lain yaitu:
1. Asas
lex superior derogate legi inferiori, UU yang tinggi. Missal, UUD 1945
2. Asas
lex specialis derogate legi generali, sifatnya khusus
3. Asa
lex posterior derogate legi priori, UU yang lebih baru
4. Asas
lex neminem cogit ad impossobilia, UU tidak memaksa
5. Asas
lex perfecta, melarang suatu tindakan tetapi juga menyatakan tindakan terlarang
itu batal.
6. Asas
non retroactive, UU tidak berlaku surut
7. Asas
keseimbangan kepentingan, keseimbangan antara kepentingan pribadi dan umum.
8. Asas
kesamaan, sama didepan hukum tidak dibedakan
9. UU
sebagai sarana yang maksimal untuk mencapai kesejahteraan, perlu syarat sebagai
berikut:
A. Keterbukaan
B. Hak
kepada warga masyarakat untuk partisipasi public dan memberikan masukan dalam
proses pembuatan dan pelaksanaan UU.
Membentuk peraturan perundangan harus
berdasarkan asa pembentukan yang baik meliputi:
a. Tujuan
jelas
b. Organ
pembentuk tepat
c. Kesesuaian
antar jenis dan materi muatan
d. Dapat
dilaksanakan
e. Dayaguna
dan hasilguna
f. Kejelasan
rumusan
g. Keterbukaan.
Peraturan perundangan harus mengandung asas:
a. Pengayoman
b. Kemanusiaan
c. Kebangsaan
d. Kekeluargaan
e. Kenusantaraan
f. Bhinneka
tunggal ika
g. Keadilan
h. Kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
i.
Ketertiban dan
kepastian hukum
j.
Keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan
Undang
undang yang telah diundangkan akan dimuat dalam lembaran Negara RI tambahan
lembaran Negara untuk penjelasannya.
Kebiasaan
adalah prilaku yang tetap,teratur dan dalam waktu yang lama. Syarat timbulnya
hukum tidak tertulis/kebiasaan
Unsure riel, adanya
perilaku yang rutin dan dilakukan trus dalam waktu yang lama.
Unsure psikhologis,
kesadaran bersifat umum yakin kebiasaan perlu dilakukan sebagai hukum.
Traktrat
adalah perjanjian internasional yang dilakukan antar Negara. Perjanjian 2
negara disebut bilateral, jika lebih multilateral. Perjanjian internasional
dimulai dari perundingan, penutupan, dan pengesahan. Yurispudensi adalah
putusan pengadilan. Pengadilan adalah lembaga yang menegakkan hukum secara konkret
berkenaan dengan adanya tuntutan hak. Putusan hakim terdapat 2 bagian yaitu:
1. Ratio
decidend, alas an yang berkaitan langsung dan dijadikan dasar pertimbangan
hakim dalam mengambil keputusan
2. Obiter
dictum, ucapan yang dikemukakan secara sepintas dantidak berkaitan langsung.
Tidak memiliki kekuatan mengikat untuk dipertimbangkan dalam pengambilan
keputusan.
Doktri adalah pendapat ahli terkemuka. Memiliki
kewibawaan untuk digunakan sebagai acuan, khususnya bagi para hakim dalam
mengambil keputusan. Dalam hukum internasional doktrin merupakan sumber hukum.
Dalam menyelesaikan sengketa internasional menggunakan bahan sebagai berikut:
1. Perjanjian
internasional
2. Kebiasaan
internasional
3. Prinsip
hukum umum yang diakui
4. Keputusan
pengadilan
5. Ajaran
pakar terkemuka.
Label:
Tugas Kampus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
About Me
- Desti Wulandari
- Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
- * Mahasiswi Universitas Lampung * Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik * Jurusan Sosiologi'10
Blog Archive
-
▼
2011
(67)
-
▼
November
(22)
- MESIN-MESIN PEMERINTAHAN
- TEORI KONFLIK
- Paper UTS Perubahan Sosial
- PERAPIAN DATA
- SUMBER-SUMBER DATA DEMOGRAFI
- Paradigma Sosial
- SOSIOLOGI
- Paradigma-paradigma Sosiologi
- Hukum Waris Islam
- PRODUKSI
- PERKAWINAN DALAM ISLAM
- Filsafat Hukum
- Politik Hukum
- Disiplin Hukum Empiris
- Disiplin Konsep Hukum
- Disiplin Hukum Normatif
- DISIPLIN ILMU HUKUM
- SUMBER HUKUM
- KERAGAMAN ARTI DAN CARA PEMBEDAAN HUKUM
- HUKUM DAN MASYARAKAT
- Analogi
- Chi-Square
-
▼
November
(22)
Total Tayangan Halaman
Pengikut
Labels
- ✿ ♥ ✿ (1)
- 2013 m (1)
- Alone (1)
- ANALISIS KEBIJAKAN SOSIAL (1)
- Beberapa Cara Membaypass Login Mikrotik Wi-Fi (HotSpot) (1)
- BELIEVE (1)
- Cara Membuat Subtitle indonesia dari Film Luar (1)
- Cara Rahasia Shortcut Ctrl+Enter pada Browser (1)
- CATNIP [Nepeta Cataria] (1)
- Curhat (2)
- health (3)
- Hope (1)
- Idul Adha 1433H (1)
- Kemaro Island (1)
- LAST MESSAGE FULL MEANING OF LIFE WITH HUMILITY (1)
- Mangan (1)
- Mengenang (1)
- Mungilnya Strawberry ku_^ (1)
- Nilai dan Norma (1)
- pengetahuan (1)
- Politik Hukum (1)
- Pray (1)
- Ramadhan (2)
- Sains (2)
- SOSIOLOGI SEBAGAI ILMU (1)
- STORY (4)
- Tanpa Nama ... ??? (1)
- Teknologi (1)
- Tips (2)
- Tree (1)
- Tugas Kampus (80)
- Unik (20)
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar