Kamis, 03 November 2011

PostHeaderIcon SUMBER HUKUM


SUMBER HUKUM  
1.1            Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum diartikan sebagai asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolok ukur, kriteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan. Hukum mengalir dari lembaga yang berada pada struktur di atas menuju ke atau dilaksanakan oleh struktur dibawahnya.

Peraturan dari pihak peringkat tasa dalam struktur organisasi memiliki wibawa dan kekuatan yang lebih kuat dari pada peraturan struktur di bawahnya. Bagi ahli hukum, sumber hukum diartikan sebagai faktor yang menimbulkan hukum yang memiliki kekuatan mengikat bagi setiap orang, sedangkan bagi yang bukan ahli hukum tergantung dari sudut pandang mereka.

1.2            sumber hukum Welbron dan kenbron
Dalam teori hukum sumber hukum dibedakan sesuai bidang hukum tertulis dan tak tertulis.
*      Sumber hukum Welbron (asal) adalah sumber yang menunjuk kepada lembaga yang berwenang mengeluarkan hukum atau menyebabkan terjadinya hukum. Sumber hukum ini menunjukkkan adanya lembaga tertentu yang berwenang menerbitkan peraturan. Bila tidak sesuai maka peraturan hkum tersebut dapat dikatakan tidak sah. Sumber hukum ini digunakan dalam hukum tata negara yang mengatur tentang lembaga negara sesuai dengan wewenangnya menerbitkan peraturan.
*      Sumber hukum Kenbron(tempat atau pengenal) adalah sumber yang menunjuk kepada tempat atau bahan yang dapat digunakan untuk mengetahui dimana hukum itu ditempatkan dalam lembaran negara, misal suatu UU yang telah ditetapkan dan disahkan berlakunya akan diberi nomor urut pada tahun yang bersangkutan dan kemudian diundangkan dalam suatu lembaran negara.
§  Lembaran Negara adalah tempat pengundangan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
§  Tambahan Lembaran Negara adalah tempat pengundangan dari penjelasan resmi dari suatu UU dengan diberikan nomor.
§  Berita Negara merupakan tempat pengundangan resmi dari peraturan yang berada dibawah UU atau surat resmi yang harus disiarkan kepada rakyat.
§  Tambahan Berita Negara digunakan untuk mengumumkan anggaran dasar dari badan hukum seperti perseroan terbatas (PT)

1.3            Sumber Hukum Material dan Formil
*      Sumber hukum material adalah factor yang menentukan isi dari peraturan hukum yang beragam missal, sejarah,sosiologi,ekonomi, dan sebagainya.hukum member status norma sedangkan materi yang diatur dalam peraturan hukum dapat berasal dari bidang lain.
*      Sumber hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk,cara,proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum  yang dilakukan secara formil. Keberlakuan hukum ditentukan oleh aspek formalitas pada tata cara dan proses pembentukan. Bentuk dan nama peraturan harus dikenal dalam tata hukum dan struktur hukum nasionsl.
                 Sumber hukum formil pada hukum tertulis, ialah:
a.       Undang undang
b.      Kebiasaan
c.       Traktat dan perjanjian
d.      Yurispudensi
e.       Doktrin
Undang dalam arti materiel adalah peraturan tertulis yang isinya mempunyai kekuatan mengikat  secara umum. Missal, PP dan UUD. Dapat dalam bentuk ketetapan MPRS. Ditentukan bentyuk peraturan perundang undangan disusun dalam hirarkhi sebagai berikut:
1.     UUD RI 1945
2.     TAP MPR
3.     Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4.     PP
5.     Keputusan Presiden
6.     Peraturan pelaksanaan lainnya, yakni:
a.       Peraturan menteri
b.      Instruksi menteri
                Tata urutan peraturan perundang undangan RI berdasarkan TAP MPR No.III/MPR/2000, Yaitu:
1.      UUD RI 1945, Hukum dasar tertulis Negara RI yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelanggaraan Negara
2.      TAP MPR RI, putusan MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam siding MPR
3.      UU, dibuat DPR bersama presisen untuk melaksanakan UUD 1945 dan TAP MPR
4.      Peraturan pemerintah pengganti UU, dibuat presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
5.      PP, dibuat pemerintah untk melaksanakan perintah UU
6.      Keputusan presiden, dibuat oleh presiden yang bersifat mengatur untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi Negara dan pemerintahan
7.      Peraturan daerah, untuk melaksanakan peraturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan, terdiri dari:
a.       Perda provinsi, dibuat DPRD Provinsi bersama gubernur.
b.      Perda kabupaten, dibuat DPRD kota bersama bupati
c.       Peraturan desa, dibuat badan perwakilan desa yang tata cara pembuatannya diatur oleh perda kota yang bersangkutan
 Undang undang dalam arti formil adalah keputusan tertulis yang berbentu dan prosesnya diadakan oleh badan Negara yang berwenang untuk membuat undang undang.yang berwenang adalah DPR bersama presiden.
Prinsip hukum umum berlaku pada bidang hukum dan asas tentang perundangan. Yang harus diperhatikan dalam undang undang antara lain yaitu:
1.      Asas lex superior derogate legi inferiori, UU yang tinggi. Missal, UUD 1945
2.      Asas lex specialis derogate legi generali, sifatnya khusus
3.      Asa lex posterior derogate legi priori, UU yang lebih baru
4.      Asas lex neminem cogit ad impossobilia, UU tidak memaksa
5.      Asas lex perfecta, melarang suatu tindakan tetapi juga menyatakan tindakan terlarang itu batal.
6.      Asas non retroactive, UU tidak berlaku surut
7.      Asas keseimbangan kepentingan, keseimbangan antara kepentingan pribadi dan umum.
8.      Asas kesamaan, sama didepan hukum tidak dibedakan
9.      UU sebagai sarana yang maksimal untuk mencapai kesejahteraan, perlu syarat sebagai berikut:
A.    Keterbukaan
B.     Hak kepada warga masyarakat untuk partisipasi public dan memberikan masukan dalam proses pembuatan dan pelaksanaan UU.

  Membentuk peraturan perundangan harus berdasarkan asa pembentukan yang baik meliputi:
a.       Tujuan jelas
b.      Organ pembentuk tepat
c.       Kesesuaian antar jenis dan materi muatan
d.      Dapat dilaksanakan
e.       Dayaguna dan hasilguna
f.       Kejelasan rumusan
g.      Keterbukaan.
Peraturan perundangan harus mengandung asas:
a.       Pengayoman
b.      Kemanusiaan
c.       Kebangsaan
d.      Kekeluargaan
e.       Kenusantaraan
f.       Bhinneka tunggal ika
g.      Keadilan
h.      Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
i.        Ketertiban dan kepastian hukum
j.        Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
Undang undang yang telah diundangkan akan dimuat dalam lembaran Negara RI tambahan lembaran Negara untuk penjelasannya.

Kebiasaan adalah prilaku yang tetap,teratur dan dalam waktu yang lama. Syarat timbulnya hukum tidak tertulis/kebiasaan
*      Unsure riel, adanya perilaku yang rutin dan dilakukan trus dalam waktu yang lama.
*      Unsure psikhologis, kesadaran bersifat umum yakin kebiasaan perlu dilakukan sebagai hukum.

Traktrat adalah perjanjian internasional yang dilakukan antar Negara. Perjanjian 2 negara disebut bilateral, jika lebih multilateral. Perjanjian internasional dimulai dari perundingan, penutupan, dan pengesahan. Yurispudensi adalah putusan pengadilan. Pengadilan adalah lembaga yang menegakkan hukum secara konkret berkenaan dengan adanya tuntutan hak. Putusan hakim terdapat 2 bagian yaitu:
1.      Ratio decidend, alas an yang berkaitan langsung dan dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan
2.      Obiter dictum, ucapan yang dikemukakan secara sepintas dantidak berkaitan langsung. Tidak memiliki kekuatan mengikat untuk dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
Doktri adalah pendapat ahli terkemuka. Memiliki kewibawaan untuk digunakan sebagai acuan, khususnya bagi para hakim dalam mengambil keputusan. Dalam hukum internasional doktrin merupakan sumber hukum. Dalam menyelesaikan sengketa internasional menggunakan bahan sebagai berikut:
1.      Perjanjian internasional
2.      Kebiasaan internasional
3.      Prinsip hukum umum yang diakui
4.      Keputusan pengadilan
5.      Ajaran pakar terkemuka.  

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto Saya
Desti Wulandari
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
* Mahasiswi Universitas Lampung * Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik * Jurusan Sosiologi'10
Lihat profil lengkapku

Total Tayangan Halaman

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
Chococat is a registered trademark of Sanrio Co., Ltd. ("Sanrio"), and the images are copyrighted by Sanrio.